HEADLINE
Empat Pemohon Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Empat buah gugatan dibacakan langsung dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025) siang.
Hal ini menjadi menarik karena hanya Kota Banjarbaru yang memiliki pemohon dengan jumlah gugatan paling banyak yakni hingga empat gugatan.
Sidang dengan agenda pendahuluan ini bernomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon 2 orang warga Banjarbaru dan 05/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus).
Kemudian nomor perkara 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly yang berkedudukan sebagai warga Banjarbaru yang merasa hak pilihnya dirampas.
Baca juga:Â Sidang Gugatan Pilwali Banjarbaru: KPU RI Ambil Alih, Pemilihan Diulang Lawan Kotak Kosong
Serta perkara nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII//2025 di mana ada nama Dr H Said Abdullah sebagai Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang terdiskualifikasi.
Sidang sengketa Pilkada panel 3 dipimpin dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Y P Foekh menggantikan Anwar Usman yang sedang sakit.
Adapun salah satu satu gugatan dengan pemohon HE Benyamin dkk dibacakan oleh Dhieno Yudisthira dan Fitrul Uyun Sadewa sebagai kuasa hukum pemohon di hadapan majelis hakim di MK.
Pada permohonan 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 , Fitrul Uyun Sadewa menguraikan petitum yang memohonkan kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan yakni pertama membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota per tanggal 2 Desember 2024.
Baca juga:Â Tak Ada Gugatan di MK, Yamin-Ananda Sah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2025-2030
Kedua menetapkan hasil perolehan suara pemilihan KPU Banjarbaru Nomor 191 yang benar, menurut pemohon seperti nama paslon nomor urut 1 dengan perolehan suara 36.135 suara dan kolom kosong tidak bergambar dengan perolehan suara 78.736 derta total suara sah 114.871.
Selanjutnya memerintahkan KPU Banjarbaru untuk melaksanakan pemilihan umum ulang (PSU) pada tanggal 25 September 2025 dengan memulai tahapan dari awal pendaftaran calon sebagaimana Pilkada yang dilakukan oleh kolom kosong.
Salah satu pemohon gugatan di MK, HE Benyamin mengatakan satu problem yang menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan adalah hilangnya hak warga Banjarbaru untuk memilih pemimpin karena dirampas oleh KPU serta Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
“Saat hak warga untuk memilih dihilangkan, itu menunjukkan bahwa KPU secara tidak langsung memberikan jalan melalui Pilkada yang dilaksanakan layaknya sesuai prosedur, namun pada kenyataannya tidak melaksanakan Pilkada yang sebenarnya,” ujar HE Benyamin selaku pemohon sebagai Direktur Akademi Bangku Panjang Mingguraya, saat diwawancarai, Kamis (9/1/2025).
Baca juga:Â Angkutan Pelajar Gratis Tak Lagi Layani Sekolah di Banjarbaru, Ini Penyebabnya
Hal itu terlihat, kata dia, ketika penyelenggara dengan mengacu pada Surat Keputusan Nomor 1774 pada pasal 5. Jika ada Pilkada tentu warga bebas memilih sesuai dengan pandangan dan pikiran dia terhadap calon pemimpinnya. Kalau pun hanya ada calon tunggal maka sesuai peraturan KPU harus menyediakan pilihan kotak kosong.
“Ternyata KPU tidak melalukan hal itu dan menganggap bahwa pilihan terhadap yang lain selain nomor urut 1 dianggap tidak sah,” sambungnya.
Hal tersebut juga disampaikan keempat pemohon gugatan melalui kuasa hukum saat sidang pendahuluan di MK, dimana empat gugatan tersebut mengambil kesan bahwa ketika ada calon nomor urut 1 dengan satu orang pemilih saja maka dianggap menang karena suara sah yang tetap 100 persen dihitungnya.
“Maka keempat pemohon pada dasarnya sama terutama adalah meniadakan hak warga untuk memilih,” ungkap dia.
“Mudah-mudahan hakim mempunyai pemahaman tentang situasi Pilkada di Banjarbaru karena istilahnya sama dengan tidak diselenggarakan Pilkada karena tidak ada pilihan,” sambungnya.
Baca juga: Malam Ini, Fara Ambyar Siap Berbagi Kisah di ‘Lingkar Takdir’
Adapun untuk jadwal sidang selanjutnya, HE Benyamin mengatakan masih menunggu keputusan dari panitera.
Dalam sidang selanjutnya nanti pihaknya akan kembali melakukan persiapan seperti, mempersiapkan beberapa saksi di ruang sidang selain mereka sebagai pemohon.
“Beberapa saksi yang akan kita hadirkan terutama adalah warga Banjarbaru yang terlibat langsung dalam pemilu,” imbuh dia.
Pada pembacaan gugatan dari pemohon kedua ini, timnya sempat terkendala terkait perbaikan gugatan yang sebelumnya dilakukan sebelum gugatan ini teregister di MK.
Baca juga:Â Sahrujani-Hero Setiawan Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup HSU 2025-2030
Kendati demikian hal itu katanya tidak membuat secara esensi gugatan ada yang berubah.
“Perbedaan gugatan yang diperbaiki dengan yang awal hanya terletak pada tambahan bukti saja, namun secara esensi tidak ada yang berubah,” tuntas Benyamin. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter :Â wanda
Editor : bie
