Kriminal Banjarmasin
Edarkan Paket Sabu, Asep Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

BANJARMASIN, Asep Suriani alias Asep (32), warga Jalan Kemiri No. 101 Gatot Subroto IV RT 022 RW 02 Kota Banjarmasin diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (16/9) lalu, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Asep ditangkap lantaran terbukti memiliki dua paket sabu, di sebuah rumah di Jalan Jeruk Kompleks Mustika Griya Bukit Asri Blok F No. F/04 RT 026 RW 06 Kota Banjarbaru.
Uraian singkat penangkapan, kepolisian menerima laporan dari masyarakat, di mana Asep diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap Asep. setelah diketahui keberadaan di rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah sdr. Asep ditemukan dua paket sabu di dalam laci meja rias kamar yang ditempati oleh Asep.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu berat  kotor 100,53 gram (berat bersih 99,53 gram), satu paket sabu berat kotor 5,70 gram (berat Bersih 5,50 gram), satu buah timbangan digital warna silver, serta satu buah HP merk Nokia 1100 warna silver. Asep sendiri, dikenai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (fikri)
Editor : Chell
