Kanal
Dukcapil HSU Target DPTB Usia 17 Tahun Dapat e-KTP Sebelum Pemilu

AMUNTAI, Setelah sukses menggelar program ‘jemput bola’ pelayanan e-KTP tahun 2018 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melanjutkan tersebut. Yakni melakukan keliling ke desa-desa untuk memberikan pelayanan rekam data e-KTP bagi warga yang belum melakukan rekam data.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil HSU Hj Ida Rimaliana di sela kegiatan tersebut mengatakan, terhitung hingga 31 Juli 2018 sudah ada sebanyak 164.863 wajib KTP di HSU sudah rekam data. “Dari jumlah penduduk Hulu Sungai Utara sebanyak 226.981 jiwa sudah sebanyak 164.863 orang yang rekam data,” kata Ida kepada Kanalkalimantan.com, Senin (11/3).
Ia menyebut, jumlah 164.863 orang tersebut berdasarkan perhitungan per 31 Juli 2018. Sedangkan jumlah rekam data hingga 31 Desember 2018 baru direkapitulasi akhir Juli 2019 mendatang. Dikatakannya, rekam data KTP-el dilaksanakan sejak 2012 dimana setiap tahun pihak Dukcatpil HSU diberi target oleh Kememterian Dalam Negeri untuk melakukan rekam memenuhi kouta yang diberikan.
Bahkan untuk mempercepat pencapaian target jelang Pemilu 2019, program pelayanan keliling ke desa desa yang telah dilaksanakan sejak 2018, berlanjut di 2019 dengan target 40 desa. “Selain rekam data keliling kita juga menargetkan sebanyak 45 kali kegiatan sosialisasi tentang dokumen kependudukan ke beberapa desa, terlebih menargetkan DPTB para pelajar yang sudah berumur 17 tahun, sehingga pada Pemilu 17 April mendatang mereka dapat ikut mencoblos,” terangnya.
Pelayanan sosialisasi, lanjutnya dapat dibarengi dengan kegiatan rekam data jika di desa yang menjadi sasaran sosialisasi masih terdapat warganya yang belum rekam data. Kendati jemput bola dilakukan bagi desa-desa yang terbilang masih banyak dari warganya belum Rekam data, Namun tidak seluruh kecamatan dapat melayani rekam data, akibat beberapa gangguan peralatan. Kecamatan yang masih bisa melayani rekam data yakni Sungai Tabukan, Paminggir dan Danau Panggang.
Namun Ida menghimbau kepada para warga yang belum sempat melakukan rekam data, dapat melakukan nya di kantor kecamatan didaerahnya masing-masing, karena sudah ada juga peralatan rekam data di kantor kecamatan yang dioperasikan oleh petugas Dukcapil kecamatan.
“Pelayanan rekam data di kecamatan dan Dukcatpil juga tetap dilakukan diharapkan semua wajib KTP sudah rekam data agar memiliki KTP-el sehingga memiliki hak pilih pada Pemilu 2019,” tandasnya.(dew)
Editor:Chell
