Hukum
Duh Malu, Masa Dewan Terima Uang Suap Cuma Rp 500 Ribu!

Sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU, seusai rapat paripurna di DPRD Banjarmasin pada 14 September 2017, uang titipan dari Trensis (Manager Keuangan PDAM Bandarmasih) atas perintah Direktur PDAM Muslih akhirnya dibagi-bagikan kepada anggota DPRD.
Selanjutnya, Andi Effendi menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta kepada Eddy Sophian (anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, rekan sefraksinya di PKB) . Uang Rp 4 juta kemudian dibagi kembali masing-masing Rp 500 ribu kepada Aliansyah, Elly Rahmah, Aulia Ramadhan Supit, Muhammad Natsir, Abdurrasyid Ridha, dan Hj Siti Rahmah, sisanya menjadi jatah Eddy Sophian.
Kemudian, uang Rp 1,5 juta diserahkan Andi Effendi kepada Tugiatno (anggota Komisi II DPRD Banjarmasin dari FPDIP) untuk dirinya serta dua anggota pansus, yakni Hj Jumiati dan Hairun Nisa, masing-masing dijatah rata Rp 500 ribu. Begitupula, M Suriani, anggota pansus asal FPAN dapat bagian Rp 500 ribu.
Andi Effendi yang berfungsi sebagai pembagi juga menyerahkan uang Rp 1 juta kepada Hj Ananda serta kepada Abdul Gais (dari Demokrat) sebesar Rp 11 juta untuk dibagikan kembali kepada rekannya sesama fraksi.  Aksi bagi-bagi uang kembali dilakoni Andi Effendi dengan menyerahkan jatah Rp 2 juta kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Achmad Rudiani (sekaligus anggota pansus), serta Rp 3,5 juta buat Iwan Rusmali yang saat itu Ketua DPRD Banjarmasin. Berlanjut uang Rp 1 juta diberikan kepada Agus Suprapto dan Noor Latifah (keduanya anggota Komisi II DPRD Banjarmasin).
Usai bagi-bagi uang, kemudian sisa uang Rp 25 juta dimasukkan Andi Effendi ke rekening pribadinya di Bank BCA. Lalu, uang Rp 10,5 juta disimpan Andi Effendi untuk dibagi kembali. Namun, atas saran Iwan Rusmali, ditegaskan bahwa uang Rp 10,5 juta itu merupakan jatah Andi Effendi.(ammar)
