DPRD KOTABARU
DPRD Kotabaru Soroti Sengketa Lahan Pemkab dengan Warga

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru saat ini tengah meyoroti persoalan saling klaim lahan Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kotabaru dengan seorang warga.
Saling klaim dipicu, dari sisi Disperkimtan tanah yang dibangun laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) aset milik daerah berdasar hak alas kepemilikan segel.
Segel dimiliki Disperkimtan dan diterbitkan tahun 2002, dari hasil pengadaan tanah tahun 2009 sekaligus tercatat sebagai aset.
Dari sisi warga, sebagian tanah terpakai parkiran dan jalan masuk atau keluar laboratorium DLH diklaim warga berdasar kepemilikan sertifikat dikeluarkan BPN tahun 2016.
Belum tuntas persoalan jadi perhatian anggota DPRD Kotabaru Dr Gewsima Mega Putra SE MM, Meminta penyelesaian dengan mediasi difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika tidak menemukan jalan penyeselesaian, pemilik sertifikat merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum mengenai sengketa tanah dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha atau Pengadilan Negeri,†ujar Gewsima.
Sengketa lahan, ujar dia, dapat masuk ranah hukum perdata dan pidana, tergantung pada besar dampaknya.
Soal ada sertifikat di tanah aset daerah, Gewsima menambahkan karena pencatatan aset yang bermasalah sesuai temuan LHP BPK tahun 2023.
Dia mengharapkan perlunya inventarisasi aset-aset pemda sehingga jelas tercatat dan berkekuatan hukum. (kanalkalimantan.com/dprdkotabaru)
Editor: Dhani
