Kabupaten Kapuas
DPRD Kapuas Konsultasi Terkait Kekosongan Kepala Daerah
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja dalam rangka kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait soal kekosongan jabatan bupati.
“Kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya dan Provinsi Kalsel terkait mekanisme mengisi kekosongan kepala daerah sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2018 dan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022,” kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Jumat (7/4/2023).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tersebut juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
DPRD Kapuas juga melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Provinsi Kalimantan Selatan, konsultasi koordinasi dan mencari referensi karena di HSU itu pernah memiliki pengalaman kekosongan kepala daerah disebabkan tersandung masalah hukum.
Baca juga:Â Empat Bulan Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bawah Jembatan Barito Dibekuk di Probolinggo
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menjelaskan terkait persoalan di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Gubernur Provinsi Kalteng melalui Biro Pemerintahan telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI yang hasilnya akan disampaikan berupa Surat Keputusan, yang menyatakan menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas.
“Lalu, selain ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Provinsi Kalteng, kita juga konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sampai DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara,” kata Ardiansah.
“Kita berharap dari hasil konsultasi dan koordinasi tersebut bisa melanjutkan roda Pemerintahan kabupaten Kapuas sampai September 2023 nanti,” katanya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk




