Connect with us

Kabupaten Kapuas

DPMPTSP Kapuas Ingatkan Izin Pengelolaan Sarang Walet Berdasar Zonasi

Diterbitkan

pada

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Gerek SHut MP. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas berharap Perda tentang izin pembangunan pengelolaan sarang burung walet dipatuhi berdasarkan zonasi.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Gerek SHut MP mengatakan, dinas ini memiliki tugas pokok yang pada dasarnya adalah melayani bidang perizinan dan non perizinan, juga dapat membidangi mengenai investasi. Terkait investasi yang ada di Kabupaten Kapuas tentunya harus melalui DPMPTSP.

“Sehingga dapat terpetakan dengan jelas daerah mana saja yang berpotensi untuk dijadikan objek suatu investasi,” kata Gerek, Selasa (16/2/2021).

Gerek mengungkapkan untuk sementara ini pendapatan daerah yang tercatat di luar dari Badan Pengelolaan Pajak, didominasi  dari pajak minuman beralkohol dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  “Sekarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai izin pengelolaan sarang burung walet,” tambahnya.

 

Diharapkan, setelah ada Perda yang mengatur sarang burung walet tidak ada lagi pembangunan sarang burung walet yang baru di wilayah Kecamatan Selat.

“Untuk itu kita meminta bantuan dari camat, lurah serta kepala desa setempat memberikan masukan kepada masyarakat, agar tidak mendirikan sarang walet karena kita sudah mengadopsi pembangunan sistem  zonasi,” kata Gerek. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->