Hukum
DPMPTSP Banjar Menyisir Reklame Habis Masa Tayang di Sepanjang A Yani

MATAPURA, Sasar reklame jatuh tempo di sepanjang jalan A Yani Kabupaten Banjar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar menggelar operasi penyisiran selama tiga hari.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar Akhmad Hairudin Fahri mengatakan, penyisiran dilakukan sejak Kamis (1/10) tersebut bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta Satpol PP Banjar menbidik papan reklame yang sudah jatuh tempo alias habis masa tayang.
“Kita melakukan giat ini selama tiga bulan sekali, jadi service-service reklame yang sudah jatuh tempo dan belum memperpanjang akan langsung kita surati,†ujarnya.
Dijelaskan Fahri, hingga sekarang jarang sekali didapati service iklan reklame yang jatuh tempo. Apabila ada, paling dua atau tiga titik, selanjutnya ketika advertising diberikan surat peringatan, biasanya pihak advertising langsung menyelesaikan kewajiban perizinannya.
“Jarang didapati service pemasangan iklan yang jatuh tempo, mengingat denda yang dibayarkan cukup besar, dan biasanya pihak advertising itu sendiri tidak mau rugi,†ujarnya.
Ketika ditanya Kanalkalimantan apakah ada peningkatan reklame service iklan tahun ini dari tahun lalu, Fahri mengaku, untuk service pemasangan iklan ditahun 2018 ini agak menurun dari tahun sebelumnya, namun tidak drastis dan dirasa tidak berpengaruh besar terhadap pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat masih mencukupi target.
“Untuk pemasangan service iklan tahun ini sepertinya agak menurun, tetapi saya rasa tidak berpengaruh terhadap PAD, karena masih mencapai target,†pungkasnya. (rendy)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
