Connect with us

Dinas PUPRP Kab Banjar

Dinas PUPRP Banjar Hadiri FGD tentang RDTR yang Dibuka Sekda Banjar

Diterbitkan

pada

Kegiatan FGD tahapan awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa (20/8/2024) pagi. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Focus Group Discussion (FGD) tahapan awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digelar oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, Selasa (20/8/2024) pagi di Hotel Grand Qin Banjarbaru.

Kegiatan sekaligus sosialisasi Penyusunan Materi Tekhnis dan Rencana Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) itu dibuka oleh Sekretaris Daerah HM Hilman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan (PUPRP) Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi menghadiri kegiatan yang diikuti peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akademisi, asosiasi, perusahaan dan tim penyusun/supervisi RDTR Kabupaten Banjar.

Sekda Banjar HM Hilman mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria atas bantuan teknis perihal penyusunan MATEK dan Ranperkada di Kabupaten Banjar.

Dia berharap dengan adanya bantuan teknis ini mempercepat pemenuhan RDTR serta berdampak pada meningkatnya iklim investasi di daerah.

“Kehadiran kita dalam diskusi ini merupakan upaya bersama, menunjukan komitmen dan kepedulian dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar,” ungkap dia.

Menurut dia, penyusunan RDTR  merupakan aspek krusial dalam mendukung investasi di suatu daerah dikarenakan beberapa alasan di antaranya RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor.

Dia menambahkan, RDTR mendukung perencanaan terintegrasi dengan mempertimbangkan aspek relevan seperti insfrastruktur lingkungan dan kebutuhan sosial. Selain itu juga mempercepat proses perizinan dan administrasi.

“Dengan adanya RDTR yang nantinya akan terintegrasi dalam sistem OSS, maka proses perizinan pemanfaatan tata ruang akan menggunakan skema Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Konfirmasi KKPR,  yang memiliki standar waktu pelayanan selama 1 hari kerja,” jelas dia.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Dirjen Tata Ruang yang hadir secara daring menerangkan KPPR diberikan untuk pelaku usaha atau non berusaha sebagai dasar pemanfaatan ruang.

Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha melalui konfirmasi KPPR, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko standar. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->