Connect with us

Hukum

Diikuti Bertransaksi di A Yani Km 5,5, Bandar Ini Kedapatan Miliki 50 Butir Ekstasi

Diterbitkan

pada

BARBUK, FP bersama barang bukti 50 butir pil ekstasi berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru. Foto : rico

BANJARBARU, Diduga seorang pengedar ineks FP (33), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru saat ingin melakukan transaksi di Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin, Jumat (2/2).

Penangkapan pengedar Narkoba ini bermula dari informasi yang mencurigai pelaku yang kerap menjual ineks ke wilayah Banjarbaru.  Saat penangkapan, transaksi dilakukan FP di parkiran salah satu pusat perbelanjaan modern di bilangan A. Yani Km 5,5 Kota Banjarmasin. Pelaku yang sudah diikuti Satres Narkoba Polres Banjarbaru menunggu di lokasi tersebut. Hasilnya, FP tak bisa berbohong lagi karena dari tangannya ditemukan 5 biji ineks.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti dari pelaku berupa 1 lembar plastic klip berisi ineks warna coklat berlogo S sebanyak 5 butir.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui masih menyimpan barang haram lain di rumahnya Komplek Sari Indah blok B no 14 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ujar Kapolres.

Kapolres Banjarbaru menambahkan setelah dilakukan pengembangan, anggota Satres Narkoba Polres Banjabaru menyambangi kediaman FP. Disitu mereka berhasuil mendapati 2 lembar plastik klip berisi ineks warna coklat berlogo S sebanyak 45 butir. Tersangka menyimpan pil gedek itu di dalam botol plastik  body powder yang ditempatkan dalam kulkas.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka FP mengakui narkotika jenis ineks tersebut adalah miliknya.

“Untuk saat ini, barang bukti dan pelaku telah di amankan di Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolres Banjarbaru. (rico)

Reporter: rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->