Connect with us

KRIMINAL HSU

Diduga Jadi Pengedar Sabu di Paminggir, Usu Berurusan dengan Polisi

Diterbitkan

pada

Harni alias Usu, pelaku diduga pengedar sabu di Kecamatan Paminggir. Foto : polsek danau panggang

AMUNTAI, Harni alias Usu (36), warga Desa Paminggir RT 04 Kecamantan Paminggir Kabupaten HSU harus berurusan dengan polisi lantaran tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tangkap ini, terjaring Operasi Anatik Intan 2019 yang digelar Polsek Danau Panggang di sebuah ponsel tak jauh dari kediamannya.

Pelaku diberhasil ditangkap karena kedapatan petugas menyimpan satu pipet baca yang diduga berisikan narkotika jenis sambu di dalam kantong celananya.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (22/10) mengakui, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah sebelumnya memperoleh laporan dari masyarakat, lantas selanjutnya dilakukan penyelidikan

Kepada polisi pelaku, mengaku menjalankan bisnis haramnya ini di sekitar kediamannya saja yakni di Desa Paminggir.

“Pengakuannya sekitar 4 bulan, dan untuk peredarannya di wilayah Paminggir saja,” ungkap Kapolsek Ipda Siswadi.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan petugas pada hari Senin (21/10/2019) sekitar pukul 21.00 Wita. Usut-punya usut selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kediamannya, hasilnya polisi kembali mendapati barang bukti lainnya yakni 13 paket  sabu dengan berat bersih 2,34 gram.

Selain bukti sabu, anggota juga menyita bukti lainnya berupa 1 pak plastik paper klip, 1 sedotan untuk menakar, 2 bong  dari botol kaca dan botol plastik, serta 3 buah handphone.

Pelaku bersama barang bukti digelandang ke Pos Sat Polair Paminggir, kemudian dibawa ke Polsek Danau Panggang. Pelaku dijerat UU pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie
 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->