Connect with us

Kabupaten Kapuas

Diduga Alih Fungsi Tanah Desa, Mantan Kades di Kapuas Dilaporkan Warga

Diterbitkan

pada

Kuasa hukum atas nama 7 orang warga Desa Manggala Permai, Junaidi Gaol SH. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kuasa hukum sejumlah warga Desa Manggala Permai melaporkan mantan Kepala Desa Manggala Permai HJ, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, terkait dugaan alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa.

Kuasa hukum atas nama 7 warga Desa Manggala Permai, Junaidi Gaol SH mengatakan, lahan desa Manggala Permai yang diperuntukkan untuk transmigrasi sudah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ada 570 hektare lahan yang dijadikan HGU perusahaan, termasuk didalamnya tanah kas desa sudah ikut dialih fungsikan. “Ini jelas bertentangan Undang-Undang 41 tentang pencadangan lahan pertanian yang tidak bisa dialihkan dengan sesuka hati,” ujar kuasa hukum.

Dikatakannya, tidak bisa menjadi HGU begitu saja, berarti ada dasarnya yaitu ada ganti rugi dengan masyarakat, sedangkan selama ini masyarakat tidak pernah tahu kapan tanah desa ini dialih fungsikan.

“Peruntukannya tanah tersebut jelas tidak bisa dialih fungsikan menjadi versi lain, itu tanah kas desa. Saya selaku kuasa hukum 7 orang warga Manggala Permai melaporkan keberatan atas alih fungsi tanah kas desa tersebut,” kata Junaidi Gaol SH.

 

Baca juga : Tak Cuma ‘Sulap’ Uang Donasi Boeing, ACT Ternyata Tilep Donasi Umat Hingga 450 Miliar

Lebih lanjut, kuasa hukum 7 warga Manggala Permai ini menjelaskan, saat ini 780 hektare sudah menjadi perkebunan kelapa sawit, 570 hektare diantaranya menjadi kebun inti, 210 menjadi kebun plasma yang dibagikan kepada keluarga oknum mantan kades.

Selain itu, oknum mantan Kades tersebut diduga tidak transparan, selama menjabat tidak pernah mengadakan musyawarah desa dalam menentukan kebijakan pembangunan desa.

Hal inilah diduga dianggap melampaui kewenangan dan tanpa diketahui pemerintah kabupaten dalam pembebasan lahan atau alih fungsi lahan tanah desa menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, pihak Kejari Kapuas melalui Kasi Intel Kejari Kapuas Amir Giri Wiryamawan, SH MH mengatakan sudah menerima laporan dugaan Tipikor alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa Manggala Permai dari Junaidi Gaol SH selaku kuasa hukum 7 orang warga Desa Manggala Permai. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu apa materi dari isi yang dilaporkan,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->