Hukum
AS Diciduk, 8 Paket Sabu Gagal Edar

BANJARMASIN, AS (21) ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Selatan karena menyimpan 8 paket sabu siap edar di Jalan Kelayan A Gang Rahmi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (30/7).
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Najamuddin Bustari SE, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain, Rabu (1/8) mengungkapkan, pemuda berinisial AS (21) memang diduga sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi Narkoba.
“Petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku,†ungkapnya
AS tak bisa lagi mengelak ketika sejumlah barang bukti 8 paket sabu dengan berat bersih 2,67 gram ditemukan. Apesnya lagi, polisi juga menemukan selembar catatan penjualan sabu dan dua bungkus plastik klip, sendok dari sedotan yang meyakinkan pelaku adalah pengedar.
“Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,†tandasnya.
Kini petugas masih berupaya menyelidiki asal pasokan Narkoba yang didapatkan tersangka hingga mengedarkannya. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
